Sidikalang, MISTAR.ID
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM) Penjara Dairi inisial RS (30) ditangkap Polres Dairi dari lokasi pesta, di Desa Sempung Polling Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, Jumat (12/2/21).
Penangkapan itu berlangsung sekira pukul 17.00 WIB, dan merupakan hasil pengembangan kasus penganiayaan kakek 81 tahun, Mangantar Sihite
Hal itu dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto Turnip kepada wartawan.
Baca Juga:Terkait Kakek 81 Tahun Dianiaya, Kapolres Dairi: Pengaduan Akan Kita Proses
“Ya benar kita sudah menangkap RS Ketua LSM Penjara Dairi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya akan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku,” kata Rasly.
RS diamankan di Polres Dairi beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Rush Z 1585 AS, dan satu buah tongkat pedang yang diakui RS digunakannya saat menjemput korban dari rumah korban sebelum dianiaya.
Baca Juga:Kades Kentara Minta Pelaku Penganiayaan Kakek 81 Tahun Dihukum Berat
Sebelumnya, dua orang pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Polres Dairi yaitu, JS dan SS.
Pantauan wartawan, Jumat(12/2/21), di Makopolres Dairi, RS Ketua DPC LSM Penjara Dairi dengan tangan diborgol dengan masih mngenakan jas, digiring dari gerbang pintu masuk Makopolres Dairi.(manru/hm10)