10.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Pengembangan Kasus Penganiayaan Kakek 81 Tahun, Ketua DPC LSM Penjara Dairi Ditangkap

Sidikalang, MISTAR.ID

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM) Penjara Dairi inisial RS (30)  ditangkap Polres Dairi dari lokasi pesta, di Desa Sempung Polling Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi,  Jumat (12/2/21).

Penangkapan itu  berlangsung sekira pukul 17.00 WIB, dan merupakan hasil pengembangan kasus penganiayaan kakek 81 tahun, Mangantar Sihite

Hal itu dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto Turnip  kepada wartawan.

Baca Juga:Terkait Kakek 81 Tahun Dianiaya, Kapolres Dairi: Pengaduan Akan Kita Proses

“Ya benar kita sudah menangkap RS Ketua LSM Penjara Dairi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya akan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku,” kata Rasly.

RS diamankan di Polres Dairi beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Rush Z 1585 AS, dan satu buah tongkat pedang yang diakui RS digunakannya saat menjemput korban dari rumah korban sebelum dianiaya.

Baca Juga:Kades Kentara Minta Pelaku Penganiayaan Kakek 81 Tahun Dihukum Berat

Sebelumnya, dua orang pelaku sudah ditetapkan  tersangka dan sudah  ditahan di Polres Dairi yaitu, JS dan SS.

Pantauan wartawan, Jumat(12/2/21), di Makopolres Dairi,  RS Ketua DPC LSM Penjara Dairi  dengan tangan diborgol dengan masih mngenakan jas,  digiring dari gerbang pintu masuk Makopolres Dairi.(manru/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles