10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Kades Kentara Minta Pelaku Penganiayaan Kakek 81 Tahun Dihukum Berat

Sidikalang, MISTAR.ID

Kepala Desa Kentara Kecamatan Lae Parira, Mangido Pasu Togatorop meminta pihak Kepolisian Resort dan penegak hukum di Dairi agar menindak tegas dan memberlakukan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku penganiaya warganya yaitu kakek 81 tahun Mangantar Sihite.

Permintaan itu dilontarkan Mangido Pasu kepada wartawan di Desa Kentara saat mendampingi warganya Mangantar Sihite korban penganiayaan oleh oknum LSM, Selasa (2/2/21).

Mangido Pasu menyebutkan, selain melakukan penganiayaan terhadap kakek 81 tahun, para pelaku itu sudah kerap membuat resah warga masyarakat kentara,” kata Mangido.

Baca Juga: Pemkab Dairi Canangkan Vaksinasi Covid-19 di Balai Budaya

Menurut Mangido para pelaku itu diketahui menggeluti pekerjaan  sosial kontrol yakni  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berawalan nama ‘P’ di Dairi.

Dan ia mengaku, jauh sebelum terjadi penganiayaan terhadap warganya itu, para oknum LSM itu sudah hendak dilaporkan kepada aparat kepolisian oleh Perangkat Desa Kentara karena terlalu arogan juga meresahkan warga.

Mangido juga mengaku kenal dengan pimpinan LSM itu karena merupakan putra daerah itu akan tetapi bukan penduduk di Desa Kentara.

Dan dia sudah mengetahui sejumlah pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Dairi namun dia berharap polisi dapat mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat kemungkinan adanya tersangka lain.(manru/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles