9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Terkait Kakek 81 Tahun Dianiaya, Kapolres Dairi: Pengaduan Akan Kita Proses

Sidikalang,MISTAR.ID

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting secara tegas mengatakan pihaknya atensi terhadap pengaduan kakek 81 tahun, Mangattar Sihite dan akan menindak tegas pelaku secara hukum.

“Negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat dengan memberlakukan hukum secara adil, sebagai wujud keadilan dan kepastian hukum menjadikan masyarakat tertib aman dan tenteram serta menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan tidak tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegas Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting saat menerima peserta aksi (demo) dari LSM Penjara Dairi di Aula Polres Dairi.

Ferio Sano Ginting menjelaskan, pihaknya akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan terhadap korban sesuai aturan hukum didukung alat bukti lebih dari dua, bahkan cukup bukti untuk penambahan tersangka.

Baca Juga:Kakek 81 Tahun Dianiaya di Dairi, Polisi Diminta Menindak Tegas Para Pelaku  

“Saya harus bertanggungjawab atas peristiwa yang dialami kakek itu, juga pertanggungjawaban moral kepada korban. Coba kalian merasakan perasaan orangtua yang sudah oppung-oppung dianiaya. Ini bukan hanya semata-mata wujud pertanggungjawaban kepada pimpinan. Ini murni moral kepada Tuhan,” jelas Ferio.

Sebelumnya puluhan LSM Penjara Dairi melakukan aksi unjuk rasa di depan Makopolres Dairi dikoordinatori oleh Rejeky Sihombing, selaku Ketua LSM Penjara Dairi untuk membebaskan dua pelaku penganiayaan terhadap korban yang kini sedang ditahan di Makopolres Dairi. Rejeky Sihombing dalam orasinya mendesak agar Kapolres segera membebaskan kedua anggota mereka yang diduga dikriminalisasi hukum pihak polres.

Pantauan wartawan di lokasi, usai melakukan forum diskusi singkat antara perwakilan LSM Penjara Dairi dengan pihak Polres Dairi, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib. Seorang warga pensiunan PNS yang turut menyaksikan aksi tersebut dan mempelajari tuntutan peserta aksi yang menuntut pembebasan kedua pelaku penganiayaan terhadap oppung-oppung 81 tahun itu menyebut hal yang konyol dan tidak terpuji.

“Gimana mau menuntut pembebasan pelaku, sementara yang dianiaya sudah usia renta yang tidak punya daya lagi. Tidak dilawan pun orangtua toh juga mati sendiri,” katanya. (manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles