11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pengedar Narkoba Diringkus dari Huta Bahliran Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, meringkus PS alias Parlindungan (49) seorang pria pengangguran diduga pengedar sabu dan ganja.

Parlindungan diamankan polisi dari halaman rumahnya yang terletak di Huta Bahliran Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, Selasa (9/2/21) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring ketika dikonfirmasi, Rabu (10/2/21) sore mengatakan, penangkapan pelaku Parlindungan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui aplikasi horas paten yang mengatakan, bahwa di Huta Bahliran sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca Juga:Pengedar Sabu Ditangkap dari Jalan Medan Gang Bajigur Siantar

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono melihat seorang laki-laki sedang berdiri di halaman rumahnya, dengan gerak gerik mencurigakan.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki mengaku berinisial PS alias Parlindungan itu.

Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan dari kantong kiri jaket warna hitam milik pelaku satu bungkus plastik klip berukuran sedang, yang di dalamnya berisi 15 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dengan berat kotor atau bruto 2,78 gram.

Baca Juga:Pengedar Sabu Diringkus Dari Pematang Bandar Simalungun

Kemudian, dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan satu bungkus plastik kresek warna merah, di dalamnya berisi 35 bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,18 gram, kemudian satu unit Hp merk Nokia warna putih serta satu plastik klip transparan kosong ukuran sedang.

Parlindungan mengaku sabu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Sidomuliyo Kota Pematangsiantar, dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Huta Tambunan Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, Parlindungan dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Pelaku PS alias Parlindungan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles