22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pengadilan Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Kantor PA Sidikalang

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Ridwan Ramli memperberat hukuman terdakwa korupsi pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang Dra Siti Hadijah. Hakim memperberat hukuman mantan Panitera Pengadilan Agama (PA) Sidikalang itu menjadi dua tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Siti Hadijah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” kata hakim dalam putusannya sebagaimana dilansir dari sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Minggu (9/1/22).

Tidak hanya itu, pengadilan juga menghukum Siti membayar uang pengganti sebesar Rp262.500.000, dan apabila dalam jangka waktu sebulan setelah putusan terhadap perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Baca Juga:Tersandung Korupsi, Mantan Kades Sitinjo Diganjar 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim menilai terdakwa Siti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3)Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Karenanya, pengadilan
menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Bambang Joko, hanya memvonis Siti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Bahkan majelis hakim tidak menjatuhkan pidana membayar uang pengganti terhadap Siti.

Selain Siti, ada pula eks Kepala Desa (Kades) Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Dairi Darwin Alboin Kudadiri yang turut diadili dalam perkara ini. Alboin sendiri divonis hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Apriani menuturkan perkara ini bermula pada tahun 2012, PA Sidikalang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk gedung seluas 3000 m2 dengan nilai Rp1,5 miliar. Lalu, Siti Hadijah diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Pengguna Barang dan kemudian menetapkan panitia pengadaan tanah untuk gedung tersebut. Adapun biaya yang diperlukan untuk pengadaan tanah adalah 3000 m2 x Rp500.000 dengan jumlah Rp1,5 miliar.

Baca Juga:Pemkab Dairi Canangkan Vaksinasi Covid-19 di Balai Budaya

“Pada tanggal 26 Juli 2012, Siti Hadijah bersama dengan Mawardi Lingga menemui Camat Sitinjo dan meminta agar camat menerbitkan surat pernyataan harga jual tanah yang terletak di Dusun I Payung Raja Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi senilai Rp500 ribu per meter, yang akan digunakan sebagai referensi harga tanah untuk gedung PA Sidikalang,” ujar JPU.

Namun, sebelumnya Siti sudah meminta Darwin Alboin agar mencari tanah yang akan digunakan untuk pengadaan gedung PA Sidikalang. Lalu, Darwin mengetahui bahwa Albi Boru Silalahi memiliki sebidang tanah seluas 50 m x 60 m atau seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan Sidikalang-Medan Dusun I Payung Raja Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

Berdasarkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Sertifikat Hak Milik Nomor: 694 dengan nama pemegang hak adalah Albi Boru Silalahi. Setelah itu, Darwin menyampaikan kepada Albi bahwa ada yang ingin membeli tanah tersebut. Kemudian, Albi setuju menjual tanah miliknya dengan harga Rp500 juta.

Tetapi, Darwin tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada Albi mengenai identitas pembeli tanah serta anggaran yang tersedia. Kemudian, pada 3 Desember 2012, diadakan musyawarah penentuan harga pengadaan tanah. Dalam musyawarah itu, tertera tanda tangan Darwin sebagai kuasa dari Albi.

Baca Juga:Dinkes Dairi Dilaporkan ke Poldasu Terkait Anggaran RSU Sidikalang 2020

Selanjutnya, disebut sebagai pihak pertama selaku penjual dan Ramli Bintang, Khairul Rahman, Yulia El Siana masing-masing selaku ketua, sekretaris, serta anggota panitia pengadan tanah sebagai pihak kedua menyatakan bahwa telah dilakukan musyawarah penentuan harga. Pada kenyataanya, Darwin tidak pernah ikut dalam musyawarah tersebut dan tidak pernah menandatangani berita acara.

Kemudian, mereka berdua menandatangani surat perjanjian pengikatan untuk jual beli Nomor: 45 Akta Notaris Binahar Hutapea dengan perjanjian jual beli tanah milik Albi Boru Silalahi yang terletak di Kabupaten Dairi Kecamatan Sitinjo Desa Sitinjo dengan nilai penjualan sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam pelaksanaan jual beli tanah itu, Siti Hadijah mengetahui bahwa pemilik tanah tersebut adalah Albi Boru Silalahi. Akan tetapi, Siti Hadijah tidak pernah bertemu langsung dengan Albi Boru Silalahi. Tetapi Siti Hadijah hanya bertemu dengan Darwin Alboin Kudadiri selaku kuasa dari Albi Boru Silalahi.

Setelah Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) diterbitkan, Darwin mengatakan kepada Albi bahwa uang atas penjualan tanah miliknya sudah cair. Lalu, Darwin menyerahkan langsung uang penjualan tanah milik Albi hanya Rp500.000.000 secara tunai di Bank BRI Cabang Sidikalang. Sementara, sisa dari penjualan tanah tersebut berada dalam penguasaan Darwin tanpa sepengetahuan Albi.

Baca Juga:Polres Dairi Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Seharusnya dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk gedung, PA Sidikalang melakukan pembelian secara langsung dengan pihak yang berhak. Tidak melalui perantara orang lain yang memungkinkan akan terjadinya pengeluaran biaya pembelian tanah tidak efisien, efektif dan mencegah pemborosan,” sebut JPU Anita dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan Siti Hadijah yang tidak melakukan pembelian secara langsung dengan pihak yang berhak melainkan melalui perantara bernama Darwin, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp923.367.100. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles