14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Tersandung Korupsi, Mantan Kades Sitinjo Diganjar 3,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Darwin Alboin Kudadiri dihukum 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang sebesar Rp923 juta.

Dalam kasus ini, Darwin Alboin Kudadiri bertindak sebagai kuasa pemilik lahan. Putusan terhadap Darwin dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/10/21).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp100 juta subsidair pidana 3 bulan kurungan.

“Terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaiamana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwa primair penuntut umum,” urai Bambang.

Baca Juga:Tim Penyidik Pidsus Kejatisu Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Rp7,2 M ke Penuntutan

Terdakwa Darwin Alboin Kudadiri juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp923,3 juta. Dengan ketentuan, setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.

Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya yang berprofesi sebagai panitera, Siti Hadijah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, Siti Hadijah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. “Terdakwa terbukti bersalah menyetujui dicairkannya dana Rp1,5 miliar untuk pembelian tanah kepada terdakwa Darwin Alboin Kudadiri,” jelas Bambang.

Baca Juga:Kejatisu Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Dairi. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Darwin Alboin Kudadiri dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, berikut membayar kerugian keuangan negara Rp923,3 juta subsidair 2 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Siti Hadijah dituntut 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama, tanpa pidana tambahan membayar kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, dalam dakwaannya jaksa menguraikan, Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi boru Silalahi pemilik lahan seluas 3.000 M2 di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, diputuskan sebagai pemenang penawaran pengadaan lahan.

Baca Juga:Direktur PMM Korupsi Videotron Divonis, Seberat Ini Hukumannya

Tertanggal 11 Desember 2012, terdakwa Siti Hadijah selaku KPA melakukan perikatan jual beli dengan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri, dalam perikatan Jual Beli No 45 Akta Notaris Binahar Hutapea diperbuat sebesar Rp1,5 miliar alias tanah yang dibeli ketika itu dihargai Rp500 ribu per M2.

Selain bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, hasil audit terjadi kelebihan bayar.

Akibat perbuatan kedua terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama, keuangan negara dirugikan sebesar Rp923,3 juta.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles