12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kejatisu Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memperpanjang masa penahanan terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi sarana perkreditan di Bank Sumut Kantor Cabang Galang yakni, Legiarto (Pemimpin Bank Sumut KCP Galang), Ramlan (Wakil Pimcab KCP Galang) dan Salikin (Debitur Bank Sumut KCP Galang).

“Perpanjangan masa penahanan dikarenakan pada saat ini tim penuntutan menyiapkan dakwaan,” ucap Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/21), melalui WhatsApp.

Dikatakan Yos, dalam perkara ini pihak penyidik telah melakukan penyitaan dalam pengembalian kerugian negara.

Baca Juga:Terjerat Korupsi Rp2,3 M di UPC Pegadaian Stabat, Kejati Sumut Tahan Suami Istri

Sebelumnya, pihak penyidik telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan sebanyak 83, penyitaan tanah dan kebun sawit 36 dan total penyitaan mencapai Rp25.659.547.421.

Tanah, bangunan dan kebut sawit telah disita sejak 8 April 2021 sampai 7 September 2021.

Dimana ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 (1) KUHP jonto Pasal 64 (1) KUHP.

Baca Juga:Direktur PMM Korupsi Videotron Divonis, Seberat Ini Hukumannya

Kronologis kejadian dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga tersangka, lanjut PDE Pasaribu, dimana sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015.

Dengan memanfaatkan sarana perkreditan yang berlaku pada Bank Sumut antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP-SS), dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangkan S yang menggunakan nama orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.153.000.000, sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Untuk keperluan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, maka ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles