14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pencuri Laptop Milik Karyawati Lion Parcel Ditangkap Polisi

Medan, MISTAR.ID

Polsek Medan Barat menangkap pelaku pencurian laptop yang beraksi di kantor Lion Parcel Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (6/12/21).

Pelaku adalah Hasanuddin Nasution (51) warga Jalan Dua Lorong III, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Sementara penadah laptop curian tersebut berinisial S (36) masih diburu keberadaannya.

Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Guzman, melalui Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto mengatakan, pencurian itu berawal saat korban Dini Hafizha Ramadhani (24) yang bekerja sebagai administrasi di Kantor Lion Parcel sedang menggunakan laptop.

Baca juga:Pencuri Laptop dan HP di Kemenag Batu Bara Dihadiahi Timah Panas

“Karena tidak enak badan, korban kemudian pindah ke meja yang ada di sebelah untuk tiduran,” ujar Sondy, Selasa (18/1/22).

Karena ada kejadian di depan kantor, korban kemudian keluar untuk melihat. Namun, saat itu dia belum sadar jika laptopnya telah dicuri pelaku. Ketika hendak pulang, barulah korban sadar jika laptop merk Asus yang ada di atas meja sudah hilang.

“Korban kemudian disarankan oleh temannya untuk membuka kamera CCTV. Dalam rekaman, terlihat pelaku diam-diam masuk ke kantor tersebut dan mengambil laptop korban,” sebutnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Empat Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Rabu (12/1/22) pagi.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut jika laptop korban sudah dijual kepada S (DPO) seharga Rp800.000,” sebutnya.

Baca juga:Dua Pencuri Seng di Rumah Kosong Dibekuk Polsek Medan Baru

Petugas yang mendapat pengakuan itu kemudian bergerak ke rumah S. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan laptop korban, sementara S sudah tidak berada di rumah.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merk Asus, satu potong kemeja, sandal, celana jeans, topi, kotak laptop dan carger laptop.

“Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles