5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pencuri Laptop dan HP di Kemenag Batu Bara Dihadiahi Timah Panas

Batu Bara, MISTAR.ID

Sindikat pencurian ke kantor-kantor, khususnya kantor pemerintah dengan modus jualan jam dan tali pinggang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Bahkan saat ditangkap dan diminta menunjukkan barang curian mereka, kedua tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.

Hal itu diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi pada press release di Mapolres Batu Bara, Rabu (30/6/21).

Kedua tersangka, Imron alias Lon (41), dan Santriadi alias Adi (40) keduanya asal Ogan Komering Ilir Sumsel, saat diinterogasi mengakui perbuatannya.

Baca Juga:Pencuri HP di Kantor Kesbangpol Sumut Ditangkap Polsek Medan Baru

Imron menyebutkan, Laptop telah dikirim ke Bandung lewat jasa penitipan barang.
Atas pengakuan tersangka, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi menginstruksikan personilnya melakukan penjemputan ke alamat di Bandung yang diberikan tersangka, Minggu (28/6/21).

“Selain menyita 3 Laptop dan 3 HP yang dicuri, Sat Reskrim Polres Batu Bara juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Nopol BG 4382 TU. Tersangka Imron megaku sudah beraksi di Lampung, Jambi Sumsel, dan Sumut dengan hasil 80 Laptop dan 10 HP Android sejak 6 bulan lalu. Semua hasilnya dijual ke Bandung, dan baru kali ini tertangkap,” sebutnya.

Dijelaskan Kapolres, kedus tersangka menjalankan aksinya di Kantor Kemenag Kabupaten Batu Bara di Lima Puluh, Kamis (24/6/21), saat pegawai Kemenag menjalankan ibadah Sholat Dzuhur.

Baca Juga:Pencuri Uang dari Ruang Isolasi Covid-19 RS Pirngadi Medan Ditangkap

Tersangka Imron berhasil menggondol 3 unit Laptop dan 3 unit HP Android dari ruang Bendahara Kemenag Batu Bara.

Aksi kedua tersangka berlangsung mulus karena Satpam juga ikut sholat, dan Kantor Kemenag Batu Bara tidak dilengkapi CCTV.

Dua hari kemudian, Sabtu (26/6/21), kedua tersangka berhasil di ringkus di salah satu hotel di Pematangsiantar. Disebutkan Kapolres, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.(ebson/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles