10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Maling Handphone di Medan Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur

Medan, MISTAR ID

Seorang pelaku pencurian handphone di Toko Ginting Gudang Munthe, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, diringkus polisi hanya beberapa saat setelah mencoba melarikan diri. Pria bernama Wage Siregar (24) warga Pajak Batu, Belawan itu ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, tak jauh dari lokasi kejadian, Senin (6/12/21) sekitar pukul 18.40 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa tas warna hitam, dompet warna abu-abu dan 1 unit Hp merk Oppo A12.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka setelah korban bernama Ervina Manurung membuat pengaduan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/XII/2021/SPKT Polsek Pancur Batu, di hari yang sama.

Baca Juga:Maling Handphone Pasrah Diciduk Polisi dari Rumahnya di Deli Serdang

Dalam pengaduannya, kata Dedy, korban mengaku aksi pencurian tersebut terjadi saat ia sedang sibuk melayani pelanggan. Ketika itu, pelaku masuk ke toko miliknya dan berpura-pura hendak belanja.

“Begitu melihat korban lengah, tersangka langsung mengambil sebuah tas kecil warna hitam yang berisi 1 unit HP merk Oppo A12 warna hitam. Usai mendapatkan hasil, tersangka kemudian melarikan diri,” ujarnya, Minggu (12/12/21).

Dedy mengungkapkan, beberapa saat kemudian korban tersadar jika tasnya sudah raib dari tempat semula. Seketika itu juga, ia meminta bantuan kepada personil Polsek Pancurbatu.

Baca Juga:Kantor Media di Medan Dimasuki Maling

Personel Unit Reskrim dibantu anggota Pos Lantas Pancurbatu langsung melakukan pengejaran. Hanya berjarak sekitar 300 meter dari toko korban, polisi akhirnya berhasil menciduk pelaku tanpa perlawanan.

Tersangka berikut barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Pancurbatu untuk proses lebih lanjut. “Kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles