7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Maling Handphone Pasrah Diciduk Polisi dari Rumahnya di Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pelaku pencurian handphone berhasil diamankan petugas Polsek Biru-biru Polresta Deli Serdang. Muhammad Afandy Barus alias Pandi (31) diciduk di rumahnya di Gang Palem V, Dusun I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (2/8/21) malam.

Pandi merupakan pelaku pencurian handphone Oppo milik Nazar Batra Asih (23) warga Dusun I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru berdasarkan pengaduan Nomor LP/B/33/VIII/2021/Polsek Biru Biru/ Polresta Deli Serdang/Polda Sumut/ Tanggal 21 Agustus 2021.

Aksi pencurian yang dilakukan Pandi terjadi Selasa (27/7/21). Pagi itu sekira pukul 04.30 WIB, ayah Nazar berniat pergi ke mesjid untuk sholat subuh berjamaah dan mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka. Ia pun lantas membangunkan korban yang sedang tertidur di kamarnya.

Baca Juga:Hubungan Tak Direstui Calon Mertua, Cewek Tanjung Morawa Dibawa Kabur ke Siantar

Begitu terbangun Nazar tidak mendapati handphone miliknya di tempat ia semula letakkan. Nazar lantas memeriksa dalam rumahnya. Ketika memeriksa salah satu kamar rumahnya, Nazar menemukan jejak kaki di dinding rumahnya persis di bawah jendela kamar. Dan diduga merupakan jalan pelaku masuk ke dalam rumahnya.

Merasa dirugikan dengan kejadian itu, paginya Nazar mendatangi Polsek Biru Biru untuk membuat pengaduan dan berharap pelaku dapat ditangkap polisi. “Pelaku bersama barang bukti sudah diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Biru-biru Ipda Ade Hasmairi, Minggu (22/8/21). (sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles