11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pelaku Penikaman Pengunjung Warnet Logos Dibekuk Polsek Sunggal

Medan, MISTAR.ID

Personil Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku penikaman terhadap pengunjung warung internet (warnet) Logos, di Jalan Binjai Km 10,8 simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Jumat (3/9/2) sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka adalah PP alias P (36) warga setempat. Dia diringkus petugas dari rumahnya. Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kasus itu yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/44/K/II/2021/SPKT SEK SUNGGAL, tanggal 11 Februari 2021.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut terjadi, Rabu (10/2/21).

Baca Juga:Warga Dairi Tewas Ditikam 3 Liang Oleh Teman Sekampung di Warung Tuak

“Saat itu korban yang sedang main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiayanya. Bukan hanya menganiaya, pelaku juga menikam korban dan langsung melarikan diri,” ujar Budiman, Sabtu (4/9/21).

Dikatakan Budiman, TS yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku, langsung mendatangi Polsek Sunggal guna membuat laporan. Petugas Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut.

Selang berapa bulan setelah korban membuat laporan, Tekab Polsek Sunggal yang mendapati informasi kalau pelaku sedang berada di rumah, dan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:Seorang Warga Jalan Gurilla Siantar Ditikam Penduduk Jalan Pdt Wismar Saragih, Ini Penyebabnya

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ungkap Budiman.

Dia menegaskan, tersangka saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles