7.4 C
New York
Monday, March 25, 2024

Seorang Warga Jalan Gurilla Siantar Ditikam Penduduk Jalan Pdt Wismar Saragih, Ini Penyebabnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang berlangsung, Jumat (4/6/21), di salah satu bengkel tempel ban di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar itu ternyata dilatar belakangi permasalahan anak.

Adapun korban dari peristiwa penikaman tersebut yakni, Marhalim Situmeang (48) warga Jalan Gurilla Kecamatan Siantar Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, dan pelaku bernama Peramli Roy Sinuraya (59) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Akibat penikaman yang dilakukan Peramli, Marhalim pun dilarikan ke RSUD Djasmen Saragih Pematangsiantar guna memperoleh perawatan medis dari luka tusukan senjata tajam tersebut.

Baca Juga:Seorang Warga Jalan Gurilla Siantar Ditikam Penduduk Jalan Pdt Wismar Saragih

“Awalnya keributan korban dan pelaku berawal dari permasalahan kedua anak mereka. Lalu, keduanya bersiteru dan pelaku menikan korban dengan senjata tajam yang dibawanya menjumpai korban,” kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud, melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, Senin (7/6/21).

Pasca menikam korban, Peramli pun kabur tinggalkan lokasi kejadian yang dimana saat itu korban telah berlumuran darah, setelah pundaknya ditusuk pisau oleh pelaku sebanyak satu kali.

“Pelaku ini setelah menusuk korban langsung melarikan diri. Tapi pelaku (Peramli Roy Sinuraya) menyerah diri ke Polres Siantar Setelah kejadian,” sebutnya. Usut punya usut, keributan kedua pelaku dan korban ditenggarai permasalahan asmara kedua anak mereka.

Dimana sebelum penusukan itu terjadi, anak pelaku dan korban terlibat perkelahian asmara, lantas salah satu anak mengaduh kepada orang tuanya.

Baca Juga:Wanita Hamil 8 Bulan Ditikam 8 Tusukan oleh Tetangga di Palangkaraya

Setelah adanya pengaduan tersebut, pelaku mencari Egi yang merupakan anak dari korban yang sebelumnya miliki hubungan asmara. “Setibanya di lolasi tempel ban tersebut, pelaku marah-marah dan menganiaya anak korban.

Setibanya di bengkel, orang tua si perempuan menarik paksa anak pelaku sembari menunjangnya berkali-kali. Melihat itu, pelaku tidak terima dan mengeluarkan sebilah pisau lalu menusuk korban,” kata Kapolsek.

Pasca penikaman, lanjut Kapolsek, pihaknya mendapat kabar dari Polres Pematangsiantar bahwa pelaku sudah menyerahkan diri. “Perbuatan pelaku kita jerat Pasal 351 ayat (2) KHUP junto Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” sebutnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles