5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pekan Depan, Polda Sumut Periksa Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Achmad Arjun Nasution (AAN) dalam kasus dugaan tambang emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan AAN
warga Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina dilakukan untuk melengkapi berkas sebelumnya yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pemeriksaan tersangka AAN untuk melengkapi berkas yang telah dikembalikan JPU Kejatisu,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (11/3/22).

Baca Juga:Pengusaha Tambang Lokal Dairi Keluhkan Kebijakan Pemkab Soal Pemanfaatan Potensi Daerah

Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, bahwa pemeriksaan dilakukan hari ini, Jumat (11/3/22).

Tapi, AAN yang merupakan ketua Ormas di Kabupaten Madina melalui kuasa hukumnya minta pemeriksaan diundur pada, Rabu (16/3/22).

“Jadwal seharusnya hari ini, tapi kuasa hukum tersangka memberitahukan kepada penyidik agar pemeriksaan ditunda menjadi Rabu pekan depan,” jelas Hadi Wahyudi.

Baca Juga:Gubernur Edy Ajak Masyarakat Hentikan Penambangan Emas dengan Merkuri di Sumut

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu mengatakan, AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Setelah diproses, Penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melengkapi berkas perkara tahap I, lalu mengirim ke Kejati Sumut. Namun, berkas perkara dikembalikan Jaksa (P19) pada 25 Pebruari 2022.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles