21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Medan

Medan, MISTAR.ID

Personel Direktorat Resnarkoba Poldasu mengamankan dua pengedar sabu dari sebuah rumah di Jalan Sering Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (7/9/22). Dari kedua pelaku, petugas menyita sabu netto 91,02 Gram dan 90 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan, kedua pengedar narkoba berinisial BPT (37) warga Jalan Timur Baru I, Kelurahan Gang Buntu, Kecamaran Medan Timur dan MAE (58) warga Jalan Durung Gang Aspin, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

“Benar, ada dua orang yang diamankan. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan,” ujar Hadi Wahyudi, Sabtu (10/9/22).

Baca Juga:2 Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Medan

Masih dia, kedua tersangka ditangkap dalam suatu penyamaran setelah sebelumnya petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba diseputaran Jalan Sering, tepatnya disebuah rumah. “Petugas menyamar sebagai pembeli. Kemudian memesan sabu-sabu seberat 1 Ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp40.000.000. Setibanya di TKP, petugas bertemu dengan kedua tersangka hendak melakukan transaksi. Namun tiba-tiba kedua tersangka curiga lalu membatalkan kesepakatan. Mereka langsung pergi dengan mengenderai mobil BMW merah BK 1331 ET,” katanya.

Tak mau buruan lepas begitu saja, sambung Hadi, petugas langsung mengamankan kedua pria itu. Lalu sambung Hadi, petugas melakukan penggeledahan namun tidak ada ditemukan narkoba.

“Lalu, kedua tersangka dibawa ke rumah yang seyogiannya dilakukan tempat transaksi dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Dalam penggeledahan itu ditemukan dua plastik tembus pandang yang diduga berisi narkotik jenis sabu-sabu seberat 91,02 Gram,” ujar Hadi.

Baca Juga:Menyaru Pembeli, Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Sidimpuan

Selain sabu-sabu, tambah Kabid, petugas juga menemukan 70 butir ekstasi merek segitiga merah, 20 butir ekstasi merek rolex biru, 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit HP. “Tersangka BPT saat diinterogasi mengakui kalau barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial I,” ucapnya.

Sedangkan peran tersangka MAE, mengetahui dan membantu kegiatan tersangka BPT. “Tersangka MAE mau membantu kegiatan BPT karena dijanjikan bebas menggunakan sabu-sabu,” ujar dia.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles