9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

2 Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Dua pengedar sabu yang biasa beroperasi di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan ditangkap saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kawasan itu, Selasa (6/9/22) sore.

WS diamankan dari dalam rumah, sementara WP ditangkap di sebuah gang sempit di lokasi penggerebekan. Dari dua pengedar itu, petugas mendapati 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 3,29 gram, satu timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip kecil kosong.

“Ada juga 2 handphone kecil, satu Android, dompet dan pipet yang kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP M Ainul Yaqin, Rabu (7/9/22) pagi.

Baca Juga:Pengedar Sabu 0,48 Gram Diganjar 5 Tahun Penjara

Yaqin mengatakan, Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Mesjid Taufik dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas jual-beli narkoba di sana.

“Atas informasi itu, kita langsung membentuk tim untuk melakukan penyisiran,” sebutnya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung masuk ke salah satu rumah yang dicurigai. Dari dalam rumah itu, petugas mendapati WS yang sempat berusaha kabur lewat pintu dapur beserta sabu dan alat isap.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

“Kemudian kita kembali menyisir lokasi, mendapati WP yang ketakutan melihat kedatangan petugas. Setelah kita geledah, ada beberapa paket sabu didapati dari saku celananya,” sebut Yaqin.

Usai ditangkap, dua pengedar itu langsung diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut. Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu meminta masyarakat untuk terus menginformasikan segala bentuk peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

“Informasi sekecil apapun pasti akan kita tindak lanjuti,” ucapnya.

Yaqin juga memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sesuai arahan pimpinan, sekaligus mempersempit ruang gerak pengedar narkoba. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles