10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Nasib Sial, Nagih Hutang Lewat Sosmed Malah Dituntut Penjara 2 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Nasib sial menimpa Febi Nur Amelia seorang ibu rumah tangga di Medan. Gara-gara ia menagih hutang lewat media social di instagram kepada istri seorang istri perwira polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) justru berbuntut panjang. Febi  dituntut dua tahun penjara karena mencemarkan nama baik  dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/07/20).

Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejatisu, Randi Tambunan menyebutkan bahwa postingan terdakwa jelas telah mencemarkan nama baik Fitriani Manurung.

Adapun postingan yang dimaksud  “Seketika teringat sama Ibu Kombes yang belum bayar hutang 70 Juta, tolong banget donk ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun-tahun @FITRI_BAKHTIAR. Aku sih y orangnya gk ribet klolah memang punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gak dibayarkan @FITRI_BAKHTIAR.”

Baca juga: Nagih Hutang, Haruskah Lewat Medsos ?

Fitriani sendiri tidak pernah merasa berhutang kepada Feby, sehingga postingan yang dilampirkan melalui lamam Instagram tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Sidang Lanjutan ‘Tagih Hutang’, Ahli: Seharusnya Terdakwa Lapor Polisi

Apa yang disampaikan terdakwa dalam postingan Instagramnya itu sama sekali tidak beralasan karena bukti transferan tidak bisa dibuktikan kalau korban berhutang kepada terdakwa. Sehingga inilah yang menjadi pertimbangan memberatkan bahwa terdakwa dengan menggunakan media elektronik atau ITE untuk merusak atau mencemarkan nama baik seseorang.

Usai membacakan tuntutan penasehat hukum mohon waktu untuk membuat nota pembelaan atas tuntutan penuntut umum.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim meminta Feby juga melampirkan bukti transferan rekening senilai Rp70 juta kepada suami korban saat nota pembelaan nantinya.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum terdakwa saat dikonfirmasikan seusai sidang tentang tuntutan Dua (2) yang terlalu tinggi kepada terdakwa atau kliennya, hanya menyatakan no comment

“No, comment nanti dengarkan saja saat pembacaan pembelaannya,” ucap pria yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi wartawan. (amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles