12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Sidang Lanjutan ‘Tagih Hutang’, Ahli: Seharusnya Terdakwa Lapor Polisi

Medan, MISTAR.ID

Ahli Bahasa Bambang Hermanto dari Balai Bahasa Sumatera menjelaskan, makna kalimat yang disampaikan dalam postingan dalam Instagramnya sebenarnya tidak mengandung unsur kebencian atau menghina seseorang.

“Kalau dilihat dari perkalimatnya itu tidak ada masalah cuma masalahnya disampaikan dalam Instagram atau media sosial,” ucap Bambang saat diambil keterangannya sebagai ahli, Selasa (17/3/20) dalam persidangan terdakwa Febi Nur Amelia.

Masih dalam persidangan, ketua majelis hakim, Sriwahyuni Batubara menanyakan, apakah dalam kasus ini terdakwa sudah berupaya menemui dan menghubungi melalui telepon maupun WhatsApp?, Mendengar pertanyaan dari ketua majelis, saksi ahli kembali menegaskan seharusnya tidak disampaikan melalui media sosial.

Seharusnya terdakwa bisa melaporkan Fitriani ke Polisi soal hutang-piutang tersebut. “Kan sudah ada jalurnya, jika tak bisa diselesaikan secara baik-baik bisa melaporkannya,” ucapnya lagi.

Hal yang sama juga kembali ditanyakan ketua majelis hakim, bila dalam postingan yang disampaikan tersebut itu tidak sesuai dengan kenyataan atau dalam hal ini Febi tidak bisa menunjukan bukti kalau ia memberikan atau mentransfer uang namun tetap membuat postingan? Ahli dalam hal ini menegaskan, itu bisa kategori kabar Hoaks.

Setelah selesai menanyakan pendapat ahli, kemudian majelis hakim menunda persidangan dua pekan.

Namun sebelum menutup persidangan nama Ilsarudin suami Fitriani diharapkan bisa hadir dalam persidangan. “Tolong jaksa, Suami Fitriani pada dua pekan persidangan agar hadir memenuhi panggilan sidang untuk dimintai keterangan,” perintahnya.

Sama dalam persidangan sebelumnya, Randi Tambunan langsung menyatakan siap.(*)

Reporter : Amsal
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles