5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Nagih Hutang, Haruskah Lewat Medsos ?

MISTAR.ID

Hutang piutang sering sekali berujung dengan petaka. Tidak sedikit hubungan baik bisa menjadi renggang. Bahkan hubungan persahabatan bisa berakhir dengan permusuhan. Lebih sadisnya lagi bisa berakhir di meja hijau.

Akhir-akhir ini bahkan kita diramaikan dengan berita penagihan hutang piutang di media sosial. Tahukah anda apa yang terjadi akibatnya ? Berujung di pengadilan. Pahitnya lagi, si pemberi hutang malah yang harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam menginap di bilik jeruji. Apes bukan ?

Memang, medsos (media sosial), kalau tidak digunakan dengan cara yang cerdas, tergelincir sedikit saja, urusan pribadi bisa berujung ke ranah publik malah membuka gerbang penjara untuk pengunggahnya.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Istri Kombes, Terdakwa Akui Medsos Cara Terakhir Tagih Utang

Baca juga: Sidang Lanjutan ‘Tagih Hutang’, Ahli: Seharusnya Terdakwa Lapor Polisi

Waspadai UU ITE

Pengguna media sosial yang mengunggah identitas seseorang ketika terlibat permasalahan, tapi tak didasari fakta serta dibumbui hal negatif, termasuk perusakan nama baik. Apabila objek dalam post tersebut tak berkenan, pengunggahnya dapat dilaporkan ke kepolisian. Terancam jeratan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Dokumen Elektronik, dengan memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman minimal lima tahun penjara dikenakan kepada pelanggarnya.

Dikutip dari tulisan Abdul Aziz, bahwa Membagikan identitas seseorang ketika terlibat permasalahan, termasuk kategori persekusi online. Pola ini juga biasa disebut doxing. Dampak buruk bagi sosok yang dimunculkan, adalah hujatan dari warganet lainnya yang terpancing oleh cerita si pengunggah. Secara hukum, persekusi online ini pula bisa dijerat UU ITE.

Ketentuan itu dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 27 ayat (4) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE. Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tips Menagih Hutang Agar Cepat Dibayar Teman

Menghadapi teman yang ingin meminjam uang kepada kita memang gampang-gampang susah. Tidak diberi dikira pelit, diberi malah khawatir si teman nggak bisa membayar dan ini akan merusak pertemanan.

Lalu harus bagaimana menagih hutang kepada teman yang sudah terlanjur berhutang kepada kita? Eit… Jangan buru-buru mempostingnya di medsos, sekalipun dengan kalimat sindiran, ini malah akan menambah petaka.

Sebelum anda menyatakan perang dunia ketiga kepada teman anda tersebut, ada baiknya anda baca dahulu tujuh cara menagih hutang teman agar cepat dibayar berikut ini. Yuk disimak!

1. Ingatkan tenggat waktunya

Kalau hubungan anda dengan teman anda cukup cair, anda sebenarnya bisa saja tembak langsung dan mengingatkan tenggat waktu yang disepakati di awal.

2. Ketika Makan atau Pergi Bareng Minta Dia yang Bayar

Setiap anda pergi keluar dengannya entah sekedar makan siang atau berjalan-jalan ke mall, ingatkan ia bahwa uang anda masih ada padanya. Anda bisa dengan kalem meminta ia yang membayar makan, karena uang anda ada padanya. Tentu saja yang kita harapkan adalah lambat laun ia merasa risih lalu membayar semua hutangnya kepada anda.

3. Lakukan Penagihan di Depan Pihak Ketiga

Jika teman anda melewatkan tenggat waktunya, maka ingatkan dia kembali; namun kali ini di depan orang ketiga yang merupakan sahabat anda berdua. Mengapa demikian? Karena ketika si teman yang meminjam tidak merasa malu belum membayar hutang kepada anda, setidaknya dia malu karena ada orang lain yang tahu bahwa ia meminjam uang dari anda. Lakukan ini secara elegan.

4. Minta Tolong Sahabat

Nah jika teman anda masih belum membayar juga, anda bisa meminta tolong kepada sahabat anda yang menjadi pihak ketiga tadi untuk berbicara kepada teman anda yang meminjam uang. Sahabat tadi bisa bercerita kepada sang teman bahwa anda benar-benar sedang memerlukan uang untuk membiayai sekolah anak atau lainnya, sehingga akan sangat baik jika sang teman membayar hutangnya.

5. Bikin Perjanjian Bermaterai

Surat bermaterai memang sebaiknya dibuat pada saat awal sang teman meminjam uang. Namun jika anda tidak melakukan hal tersebut karena terlanjur percaya kepada sang teman dan ternyata ia tak kunjung membayar, anda bisa menghampirinya secara baik-baik, dan memberikan tenggat waktu baru lagi kepadanya. Boleh juga anda membuat perjanjian di atas matrai apalagi jumlah itu terbilang banyak.

6. Tagih lewat Anggota Keluarga

Jika anda cukup dekat dan kenal dengan anggota keluarga sang teman, menagihnya lewat anggota keluarga juga merupakan cara yang jitu untuk anda lakukan. Bilang kepada sang teman bahwa anda akan menagih hutangnya melalui kakaknya, orang tuanya, atau Istrinya. Dengan harapan ia akan segera membayar hutangnya kepada anda sebelum anda benar-benar menagih ke seluruh anggota keluarganya.

7. Kerjasama dengan Tempat Ia bekerja

Jika segala cara telah anda tempuh namun teman anda masih tak kunjung membayar hutangnya kepada anda padahal jumlah yang ia pinjam sangat banyak, jangan putus asa dulu, readers. Jalan terakhir adalah dengan cara mendatangi pihak HRD tempat ia bekerja.

Sekilas memang terdengar kejam dan menyebar aib. Namun ingatkan sang teman bahwa anda sudah melakukan segala cara. Bagaimanapun juga hutang harus dibayar meskipun dengan teman.

Jadi, jangan buru-buru ke media sosial, selain kita sendiri yang bisa kena dampaknya, ekh uang kita tidak kunjung kembali. Pahitnya lagi, bila orang yang kita hutangi memang bentuk manusia yang bermuka tembok alias tidak tahu malu. Apes bukan ? (Rika/hm06)

Related Articles

Latest Articles