9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Karo Dituntut 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Candra Tarigan dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara karena terjerat perkara korupsi dalam program penyusunan studi kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Selain pidana 3 tahun penjara, dalam sidang Pengadilan Tipikor yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/3/21) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Candra Tarigan,” ungkap JPU saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, Selasa (9/3/21).

Dalam nota tuntutannya, JPU berpendapat terdakwa Candra Tarigan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program penyusunan studi kelayakan TPA sampah. Berkaitan perkara tersebut, JPU mengakui bahwa terdakwa Candra Tarigan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp100 juta.

Baca Juga:Sidang Perkara Rp3 M, JPU Tetap pada Tuntutan 3,5 Tahun Penjara

Meski demikian, pada sidang perkara atas terdakwa Risdianto, nama Candra Tarigan turut disebut-sebut. Usai mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan selambat-lambatnya hingga dua pekan ke depan.

Sebagaimana mengutip dakwaan JPU Akbar Pramadhana, perkara itu bermula saat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo mendapat program kegiatan studi kelayakan TPA sampah dengan nilai Rp250 juta, yang bersumber dari P-APBD Karo Tahun Anggaran (TA) 2015.

Studi kelayakan itu dilaksanakan di Kecamatan Merek, Kecamatan Barusjahe, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat. Lalu, saksi Sueka Bonafide Baron Kaban (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menetapkan setiap kecamatan mendapat Rp50 juta.

Baca Juga:Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Tan Ben Chong Ditunda

Namun, terjadi penawaran sehingga disepakati anggaran Rp49 juta per kecamatan,” ujar JPU. Selain itu, Sueka melakukan pengadaan langsung dengan menandatangani Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja untuk lima perusahaan pelaksana pekerjaan.

Pada 27 Oktober 2015, Risdianto mengajukan penawaran 5 perusahaan untuk pekerjaan penyusunan program pekerjaan tersebut. Kelimanya yakni CV Kreasi Persada, CV Kreatif Cipta Pratama, CV Sportif Citra Mandiri, CV Permata Phytagoras dan PT Ligresa Lau.

“Ternyata, kelima perusahaan itu hanya akal-akalan Risdianto. Pasalnya, Risdianto memanipulasi, memalsukan tanda tangan dan stempel lima perusahaan guna mendapatkan pekerjaan tersebut,” cetus Akbar.

Hasilnya, pekerjaan studi kelayakan untuk TPA sampah yang dikerjakan Risdianto tidak dapat digunakan. Sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227.176.000.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles