18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Tan Ben Chong Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (11/3/20) terpaksa menunda sidang terdakwsa Tan Sri Chandra alias Tan Ben Chong yang diadili karena menghina dan mencemarkan nama baik marga Tan lewat grup WA.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU), Edmond Purba belum memnyiapkan berkas tuntutannya.

“Karena tuntutan belum siap, maka persidangan pekan depan. Dan diharapkan pekan depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” kata Erintuah sembari memukul palu pertanda sidang ditutup.

Sementara itu, jaksa Edmond Purba dikonfirmasi seusai sidang mengatakam tuntutannya belum siap.

“Belum siap ya, pekan depan,” ucapnya sembari menuju pintu belakang gedung pengadilan dan langsung naik mobil Pajero hitam yang sudah menunggunya.

Dari pantauan wartawan, suasana ruang sidang tampak padat oleh pengunjung yang diduga merupakan karyawan dari Tan Sri Chandra. Karena begitu sidang selesai ruangan Cakra VI langsung sepi.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Tan Sri Chandra alias Tan Ben Chong secara bertahap tertanggal 16 Maret 2019, 21 Maret 2019, 16 April 2019 dan tanggal 22 April 2019 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan 14, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan membuat posting berupa tulisan/gambar.

Antara lain berisikan, Tony Harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake di jalan jadi professor, merampok uang IT&B Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah kalau dilihat tampangnya seperti SUHU, dia tahu kalau uang ini Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) juta uang haram, jadi takut dihukum.

Maka diutus sekretaris nona cantik yang ambil uang haram Rp300 juta untuk muat berita di Koran seharusnya TONY HARSONO DKK, (karena tan posing suka tonjol di depan, jadi dibujuk pake nama tan poseng), si TONY HARSONO tahu IT&B, ini kampus untuk anak2 tuntut ilmu.

Reporter: Amsal

Editor: Herman

Related Articles

Latest Articles