15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Sidang Perkara Rp3 M, JPU Tetap pada Tuntutan 3,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Randi Tambunan menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum (PH) terdakwa Syamsuri, oknum pengusaha di Medan yang berpendapat seolah perkara aquo masuk ranah perdata.

Hal itu diuraikan Randi dalam jawaban (replik) atas pledoi PH terdakwa, Rabu (27/1/21) di ruang Cakra 7 PN Medan.

Sebab fakta terungkap di persidangan, terdakwa Syamsuri ada membuat pernyataan untuk membatalkan akta jual beli lahan di Jalan HOS Cokroaminoto Medan yakni antara terdakwa Syamsuri dengan G Johnson.

Padahal saksi korban Antoni Tarigan secara bertahap telah memberikan uang kompensasi Rp3 miliar untuk pembatalan akta jual beli tanggal 23 Desember 2013 tersebut, melalui saksi Lamidi.

Baca juga: Jual Sabu Sama Polisi, BHL Dituntut 8 Tahun Penjara

Sampai perkara penipuan Rp3 miliar tersebut bergulir ke pengadilan, terdakwa warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area Kota Medan itu juga mengakui bahwa surat akta jual beli dimaksud tidak kunjung direalisasikan dan uangnya sudah dipergunakannya.

Demikian juga dengan dalil PH terdakwa menyebutkan harga pembelian lahan di Jalan Cokroaminoto Medan tersebut sebenarnya Rp1,5 miliar dengan saksi G Johnson, imbuh Randi Tambunan, merupakan hal atau kasus berbeda dan tidak ada kaitannya dalam perkara aquo.

“Kami tetap pada tuntutan (3 tahun penjara-red) Yang Mulia,” pungkas Randi di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, terdakwa Syamsuri dan PH-nya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda.penyampaian duplik terdakwa maupun PH-nya.

Sementara pada persidangan lalu, ahli hukum pidana Dr Alpi Sahari SH MHum yang dibacakan JPU berpendapat, unsur tindak pidana penipuan terdakwa Syamsuri, telah terpenuhi.

Sebab terdakwa (secara bertahap-red) telah menerima uang pengganti panjar pembelian lahan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota sebesar Rp650 juta berikut kompensasi total Rp3 miliar dari saksi korban melalui saksi Lamidi, agar surat jual beli antara terdakwa dengan G Johnson dibatalkan.

Baca juga: Sidang Sengketa Perluasan Tano Ponggol Samosir Hadirkan Saksi

Menurut ahli, seharusnya terdakwa sebagai pihak yang telah mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi berikut uang panjar dari pihak penjual konsisten yakni membatalkan surat perjanjian jual beli tersebut.

Terdakwa dijerat pidana Syamsuri dijerat pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Sebab bukan hanya tidak pernah membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 maupun Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016. Bahkan uang Rp3 miliar yang diterima melalui saksi Lamidi tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada saksi korban.

Sementara usai persidangan, saksi korban Antoni Tarigan mengatakan, idealnya Yang Mulia majelis hakim tidak ragu-ragu mengeluarkan penetapan agar terdakwa segera ditahan mengingat terdakwanya berbelit-belit memberikan keterangan.

“Di persidangan tadi sama-sama kita lihat beberapa kali Pak hakim menegur terdakwa,” katanya. (amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles