8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Korupsi di UPT Eks Kusta Dinsos Provsu, Terdakwa Menangis Minta Saksi Jujur

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara korupsi di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (Ka UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Belidahan dan Sicanang, Belawan, Senin (8/8/22) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan memanas.

Terdakwa mantan Kepala (Ka) UPT Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Makanan dan Minuman Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) / Warga Binaan Sosial (WBS) pada Dinsos Provsu di kedua lokasi tersebut lewat monitor sidang video teleconference (vicon) juga terlihat sempat menangis.

“Saya minta para saksi berkata jujur. Tapi kami tidak pernah beri yang berbeda (bantuan beras masing-masing 15 Kg untuk dewasa maupun anak-anak),” tegas Christina Br Purba sembari menyeka air mata di pipinya.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Lagi, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun

Tangisan terdakwa meledak saat hakim ketua Yusafrihardi Girsang mengkonfrontir saksi ketiga Sridewi dan saksi keempat Syafri Sinaga, selaku WBS pada Dinsos Provsu di UPT Eks Kusta.

Saksi pertama sebelumnya, Tati juga menerangkan bahwa dirinya menerima beras untuk dewasa yakni dia dan suaminya masing-masing 15 Kg setiap bulannya. Hanya 2 anak yang ditanggung Dinsos, namun masing-masing dapat 7,5 Kg.

Sedangkan telur yang diterima ketiga saksi setiap minggunya sebanyak 10 butir. Bukan 15 butir, sebagaimana dalam kontrak yang dimenangkan CV Gideon Sakti (GS) yakni Andreas Sihite (berkas penuntutan terpisah) selaku direktur. Suasana persidangan sempat memanas ketika pemeriksaan saksi pertama dihadirkan tim JPU dari Kejari Belawan dimotori Aisyah.

“Karena keterangan saudara makanya akuntan publik menyebutkan ada kerugian keuanganan negara.

Coba diingat-ingat lagi saksi. Apakah beras yang setiap bulannya saudara, suami dan kedua anak saudara terima 15 Kg atau 7,5 Kg? Di tahun 2019 apakah yang saudara terima migor curah atau kemasan?” cecar salah seorang penasihat hukum (PH) terdakwa. Ketika dikonfrontir kembali oleh hakim ketua, saksi Tati menegaskan tetap pada keterangannya.

Baca juga: Unjukrasa Masyarakat Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Sibuea

Tim JPU dari Kejari Belawan Aisyah dan Frisillia Bella dalam dakwaannya antara lain menguraikan, di TA 2018, UPT Yansos Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) mendapatkan pagu Rp4 miliar lebih dan terdakwa Christina Br Purba diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pada 2 April 2018 hingga 16 April 2018 memang dilaksanakan tender kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk WBS UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta.

Terdakwa Christina Br Purba memang ada mengangkat sejumlah staf untuk merealisasikan kegiatan. Timbang Lumban Raja diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Timbang kemudian diperintahkan membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan saksi Albine Sidabutar untuk melakukan Survey Pasar.

Namun dikarenakan sejak Januari 2018 telah dilakukan Penunjukan Langsung (PL), maka total Harga Perhitungan Sendiri (HPS) berubah menjadi Rp2.708.255.056. Dengan rincian, HPS PMKS/WBS untuk lokasi di Belidahan sebesar Rp1.149.730.920 dan di Sicanang sebesar Rp1.558.524.136.

Hanya 2 rekanan yang memasukkan dokumen penawaran (tender) untuk pekerjaan pengadaan makanan dan minuman yakni CV Bonaventhura dan CV GS yang kemudian diumumkan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebagai pemenang tender, tanpa melalui permohonan verifikasi dari Christina Br Purba selaku KPA. Di TA 2019 CV yang Andreas Sihite juga dimenangkan terdakwa yakni Rp2.529.450.000 di Sicanang dan Rp1.808.940.500 di Belidahan.

Baca juga: Diduga Korupsi Asuransi Petani, ASN Distan Sergai Ditahan di LP Tebing Tinggi

Bukan hanya proses tender tidak sesuai dengan UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tapi juga terjadi dugaan pengurangan volume pengadaan makanan dan minuman kepada para WBS Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan, Medan Belawan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa dalam pengadaan makan dan minum PMKS / WBS di 2 TA tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribkha Aretha dan Rekan, keuangan negara Rp875.148.401.

Baik Christina Br Purba maupun Andreas Sihite sama-sama dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles