10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Diduga Korupsi Asuransi Petani, ASN Distan Sergai Ditahan di LP Tebing Tinggi

Sergai, MISTAR.ID

Salah seorang ASN Dinas Pertanian Serdang Bedagai Parlindungan Nasution (56) ditahan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tebing Tinggi untuk dilakukan penahanan, Senin (25/7/22).

Parlindungan dituding melakukan dugaan mark up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai pada Tahun 2020. Sehingga negara dirugikan Rp500 juta.

Dalam keterangan pers, Kajari Serdang Bedagai, M Amin didampingi Kasi Pidsus Elon Unedo Pasaribu dan Kasi Intel Agus, pada Tahun 2020 silam Dinas Pertanian Serdang Bedagai ada mengajukan klaim kerusakan dan kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp3.298.560.000. Sementara yang disetujui oleh pihak asuransi PT Jasindo sebesar Rp3.271.200.000.

Baca juga:Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas, Kejari Deli Serdang Tetapkan Dua Tersangka

“Adapun peserta AUTP Tahun 2020 yang mendaftar sebanyak 108 orang berasal dari 6 Gapoktan dan 102 kelompok tani. Besaran premi asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp180 ribu dengan rincian bantuan premi dari APBN 80 persen atau sebesar Rp144 ribu per hektar per musim tanam dan swadaya,” terang Amin.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi-saksi Parlindungan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana AUTP tersebut.

“Ada kerugian negara mencapai Rp500 juta,” kata Amin.

Kejari Serdang Bedagai, lanjut Amin, baru menetapkan 1 orang tersangka dari 60 orang saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi dana AUTP Dinas Pertanian.

“Baru 1 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” ungkap dia.

Baca juga:Capai Target Nasional BIAN dan Tertinggi di Sumut, Pemkab Toba Dapat Penghargaan dari Kemenkes

Atas perbuatannya, jelas Kajari, Parlindungan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles