23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas, Kejari Deli Serdang Tetapkan Dua Tersangka

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deli Serdang tahun Anggaran 2020. Kasus ini merugikan negara lebih kurang Rp575 juta.

Keduanya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  Dinas Kesehatan Deli Serdang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan IPAL berinisial DC dan RPCN selaku Wakil Direktur CV Kinanti Jaya.

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali didampingi Kasi Pidsus Eduward Sibagariang mengatakan, pada tahun anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Patumbak. Anggarannya mencapai Rp979 juta.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana KUR Rp622 Juta, Marketing BRI Cabang Perdagangan Dijebloskan ke Penjara

“Anggaran Rp979 juta itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender, lelang yang dimenangkan oleh CV Kinanti Jaya. Kemudian Dinas kesehatan  membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan dengan wakil Direktur CV Kinanti Jaya untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak,” jelas Boy kepada wartawan, Jumat (22/7/22).

Dalam pelaksanaan pembangunan IPAL itu, sambung Boy, penyidik Kejari Deli Serdang mendapati mark up harga dalam penyusunan HPS. Dan alat IPAL yang terpasang di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575 juta. Terhadap perbuatan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yaitu DC selaku PPK kegiatan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak serta RPCN selaku Wakil Direktur CV Kinanto Jaya,” ungkap Boy.

Baca Juga:Usut Kasus Dugaan Korupsi IPAL, Jaksa Geledah Ruang Kerja Kadis Kesehatan Deli Serdang

Penyidik menetapkan kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Proses penyidikan masih tetap berlangsung dengan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita menunggu perkembangan penyidikan dari tim,” ungkap Boy.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Deli Serdang menggeledah empat ruangan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, termasuk rumah kerja Kadis Kesehatan Ade Budi Kriata di Jalan Karya Asih Kompleks Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (16/6/22) silam.(sembiring/hm15)

Related Articles

Latest Articles