10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dugaan Korupsi Dana KUR Rp622 Juta, Marketing BRI Cabang Perdagangan Dijebloskan ke Penjara

Simalungun, MISTAR.ID

Marketing Kredit Mikro (Mantri) BRI Cabang Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Ari Wibowo dijebloskan jaksa dari Kejaksaan Negeri Simalungun ke Lapas Klas II A Pematang Siantar sejak Kamis (21/7/22).

Sebelum dijebloskan ke dalam penjara, Ari lebih dulu menjadi terperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI. Ari pun sudah ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana KUR tahun 2017-2020 yang harus disalurkan kepada masyarakat.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobi Sandri SH, Jumat (22/7/22) saat menggelar konferensi pers di kantornya, di sela-sela perayaan Bari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62.

Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi Rp1,9 M, Mantan Kepala Unit BRI Amplas dan CS Ditahan

“Ditetapkan tersangka terhadap Ari Wibowo, mantan mantri BRI Unit Perdagangan tahun 2017-2020 dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran dana kredit untuk rakyat pada tahun 2018-2019,” ucap Bobi Sandri.

Dikatakan Bobi kembali, saat menjalankan tugasnya, Ari Wibowo memotong besaran dana KUR yang diterima masyarakat. Tidak hanya itu saja, Marketing Kredit Mikro BRI Cabang Perdagangan itu juga melakukan manipulasi data penerima (debitur) atau menyalurkan dana kepada penerima fiktif.

Sebagai catatan, tugas Mantri atau Marketing Kredit Mikro di lingkungan BRI tak hanya memberikan KUR dan Kredit Usaha Komersial, tetapi juga memberikan edukasi dan literasi keuangan. “Ini program KUR. Iya pasti menyalahi, program KUR ini tidak dilaksanakan seharusnya. Seperti contoh, ada warga yang mendapat Rp2 juta, tapi ini tidak. Ada juga nama-nama fiktif dan pemotongan,” kata Bobi.

Baca Juga:Perkara Dugaan Korupsi Kredit Kopkar Pertamina Rp24,8 M, Mantan Kacab BSM Gajah Mada Dituntut 14 tahun

Perbuatan melawan hukum itu menciptakan kerugian keuangan negara. “Kerugian negara Rp622,5 juta. Pelaku sampai saat ini masih sendiri (satu orang) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita titipkan ke Lapas Klas IIA Pematang Siantar,” tandasnya.

Jaksa penyidik dari Kejari Simalungun menyangkakan Ari Wibowo melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. “Sesuai pasalnya, ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkas Bobi Sandri didampingi Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian SH.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles