12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Perkara Dugaan Korupsi Kredit Kopkar Pertamina Rp24,8 M, Mantan Kacab BSM Gajah Mada Dituntut 14 tahun

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan Drs Waziruddin (56) dituntut 14 tahun penjara dan didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terlibat perkara dugaan korupsi saat menyalurkan kredit kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS-I Medan sebesar Rp 24.804.178.121,85.

Tuntutan pidana itu disampaikan JPU Kejati Sumut Oplen Sinaga dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/6/22).

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Koperasi Pertamina UPMS-1 Medan.

Baca Juga:Kejari Medan Terima Berkas Tersangka Korupsi Kredit Macet Notaris Rp39,5 M

Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Waziruddin dengan 14 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 kurungan,” sebut JPU.

Menurut JPU, terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuanga negara sebesar Rp24.804.178.121,85.

Peristiwanya tahun 2010-2012, terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, Account Officer PT Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan serta Drs Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.

Baca Juga:5 Tersangka Korupsi Kredit BTN Tak Ditahan, Pengamat Hukum Minta Jaksa Agung Panggil Kajatisu

Pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri kantor cabang Medan Gajah Mada kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Berdasar laporan pelaksanaan prosedur yang disepakati penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa.

Antara lain, adanya penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang. Dana seharusnya digunakan untuk anggota Kopkar, namun digunakan untuk bisnis Kopkar dan pembiayaan ke pegawai outsourcing yang dikelola oleh Kopkar.

Kemudian ditemukan karakter pengurus yang mempunyai niat tidak baik, menggunakan data pegawai palsu dan rekayasa.

Baca Juga:27 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit di BTN Cabang Pemuda

Kantor cabang Bank Syariah Mandiri Medan Gajah Mada tidak melakukan verifikasi data pada saat pengajuan pembiayaan oleh Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, serta tidak menguasai agunan berupa Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG). Dan tidak memastikan dana pencairan telah sampai ke masing-masing nasabah.

Menurut jaksa, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi dan Khaidar Aswan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp24.804.178.121,85.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasehat hukumnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles