18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Terjerat Kasus Korupsi Lagi, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi Pardamean Siregar kembali dihukum dalam kasus korupsi. Namun vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata hakim dalam amarnya dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (1/8/22).

Majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun sebagaimana dakwaan primer. Majelis hakim menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Baca juga: Unjukrasa Masyarakat Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Sibuea

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Suryanto selaku wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti divonis dengan pidana penjara lebih berat yakni 4 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, terdakwa Suryanto juga dihukum membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada sejumlah Rp266.965.485,58 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Edwin Anasta Oloan dari Kejari Tebingtinggi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, denda masing-masing Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Diduga Korupsi Asuransi Petani, ASN Distan Sergai Ditahan di LP Tebing Tinggi

Sementara itu, JPU dari Kejari Tebingtinggi menguraikan dalam dakwaannya, pada Tahun 2019 Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum sesuai dengan Nomor DPA SKPD Nomor: 1.16 01 18 08 5 2.

“Selanjutnya Wali Kota Tebing Tinggi melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi yang disebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dana alokasi umum (DAU) menetapkan terdakwa Pardamean Siregar selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus PPK,” ujar JPU.

Kemudian, terang JPU, terdakwa Suryanto selaku Wadir I CV Bimo Mitra Sakti berdasarkan akta notaris Febry Wenny Nasution SH, ditunjuk selaku rekanan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 425/3154/ Disdik-TT/K- L/VIII/2019 pada 8 Agustus 2019, terhadap pekerjaan Renovasi Gedung Museum TA 2019, pada Disdik Kota Tebing Tinggi. Belakangan proyek tersebut pun mengakibatkan kerugian keuangan negara. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles