7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Korupsi Alih Status Hutan Tele, Mantan Kades Dihukum 1 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Toba Samosir, Bolusson Parungkilon Pasaribu dihukum 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pengalihan status APL Hutan Tele, sebagaimana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa Bolusson Parungkilon Pasaribu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Jarihat, dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/1/22).

Majelis hakim tetap mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp650 juta, yang diperhitungkan dengan pengembalian tanah seluas 10 hektare (Ha). Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

Baca Juga:Korupsi APL Hutan Tele, Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon Diadili

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, dituntut membayar uang pengganti Rp650 juta subsider 9 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa Bolusson bersama Sahala Tampubolon dan Parlindungan Simbolon (berkas terpisah) di Desa Partukko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Tobasa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Baca Juga:Mantan Sekda Tobasa Disidang Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Hutan Tele di Pengadilan Tipikor Medan

Sahala Tampubolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tobasa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele (PPKHT) di Desa Partungko Naginjang tahun 2002.

Selanjutnya, Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon menjadi pengarah dan mantan Kades Bolusson Pasaribu sebagai anggota tim. Lalu Bolusson dan Parlindungan Simbolon menghimpun 293 orang untuk mengajukan izin pembukaan lahan di kawasan Hutan Tele.

Boluson juga meminta uang sebesar Rp600 ribu kepada setiap orang yang mengajukan pembukaan lahan. Uang tersebut diserahkan kepada Tim PPKHT. Kemudian pada 26 Desember 2003, Bupati Sahala Tampubolon menerbitkan izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang. Namun pembukaan lahan tersebut bermasalah.

Baca Juga:3 Tersangka Korupsi APL Hutan Tele Samosir Mangkir dari Panggilan Jaksa

Sahala Tampubolon dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

Sementara, Parlindungan Simbolon telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa untuk mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.

Sedangkan Boluson melakukan penjualan atas tanah tersebut Rp15 juta per hektare pada 2014. Bahkan sebagian lahan dijual kepada yang bukan warga desa tersebut. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles