11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Korupsi APL Hutan Tele, Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon Diadili

 

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bupati Toba Samosir, Sahala Tampubolon mulai diadili atas perkara korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, yang dinyatakan merugikan negara Rp32 miliar. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kifli Ramadhan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/1/22) disebutkan, bahwa perkara ini bermula sekira tahun 1992 saat Peresmian Sekolah Dasar Negeri di Desa Partungko Naginjang.

Kala itu Bupati Tapanuli Utara (Taput), Lundu Panjaitan menyatakan Pemkab Taput akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang jalan raya Tele–Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Areal yang dicadangkan tersebut direncanakan sebagai lokasi permukiman kembali, para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura bagi masyarakat setempat. Bahwa berdasarkan Undang undang Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 Nopember 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba – Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Mandailing Natal, Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian masuk dalam wilayah Kabupaten Toba Samosir.

Baca juga: Tolak Mantan Napi jadi Bupati, Formapera Unjuk Rasa di Kantor DPRD Samosir

Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 yang ditujukan kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir, mengusulkan untuk melakukan penataan dan pengaturan
atas areal yang dicadangkan tersebut, bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.

Menindaklanjuti Surat tersebut, terdakwa lantas membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, melalui Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon (diadili dalam berkas terpisah) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir sebagai Pengarah dan Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan
dan Perkebunan sebagai Wakil Ketua.

Serta Bolluson Pasaribu (diadili berkas terpisah) selaku Kepala Desa Partungko Naginjang sebagai Anggota Tim Penataan Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. Bahwa, Parlindungan sebagai selaku pengarah tim
penataan dan pengaturan kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian tanpa melakukan penelitian, apakah kawasan yang tertera dalam peta lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung atau bukan.

Sahala malah mengajukan Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai dengan Kelompok VII serta Peta Lokasi Global kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir untuk ditandatangani.

Baca juga: Mantan Sekda Tobasa Disidang Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Hutan Tele di Pengadilan Tipikor Medan

“Akibatnya perbuatan terdakwa bersama Bolluson dan Parlindungan Simbolon merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp32.740.000.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles