7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tolak Mantan Napi jadi Bupati, Formapera Unjuk Rasa di Kantor DPRD Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Samosir, Senin (21/9/20).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan warga di kantor DPRD Samosir untuk meminta tanggapan dan penjelasan kepada para anggota DPRD tentang kebohongan publik yang dilakukan oleh Bupati Samosir, Drs Rapidin Simbolon, MM dalam pencalonannya tahun 2015 lalu. Dimana, Bupati Simosir tidak pernah mengumumkan bahwa dirinya pernah terpidana. Demikian disampaikan orator Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Manginar Sitanggang.

Dikatakannya, undang-undang memang tak melarang mantan terpidana ikut sebagai calon, tapi ketentuannya yang bersangkutan harus mengumumkannya dimedia. Sehingga masyarakat mengetahuinya.

Menurut Manginar Sitanggang dengan terjadinya pembohongan publik yang dilakukan oleh yang bersangkutan pada tahun 2015 lalu, maka DPRD Samosir diminta untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak KPU Samosir, Bawaslu Samosir, dan Bupati Samosir.

Baca juga: Paslon VANTAS Setor Pajak Reklame ke Kas Daerah Kabupaten Samosir

“Supaya DPRD Samosir meminta berkas persyaratan secara lengkap yang diajukan oleh Rapidin Simbolon pada tahun 2015 lalu. Kemudian, DPRD Samosir mencatat dan mendokumentasikan hasil RDP dengan pihak KPU Samosir, Bawaslu, dan Bupati Samosir,” jelasnya

Sebutnya lagi, DPRD Samosir juga harus mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Samosir dan Bawaslu Samosir supaya Rapidin Simbolon didiskualifikasi sebagai calon bupati 2020.

“DPRD Samosir segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) angket penyelidikan terhadap dugaan pembohongan publik yabg dilakukan Rapidin Simbolon, karena yang bersangkutan juga wakil bupati mulai 2015 lalu, sehingga berkasnya sebagai calon pengganti wakil bupati kala itu kami ragukan keabsahannya,” terangnya.

Setelah menyampaikan tuntutannya, Formapera langsung ditemui Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba dan meminta beberapa perwakilan Formapera untuk masuk ke ruangan DPRD.

Baca juga: 387 KK di Desa Sabulan Samosir Terima Bantuan Paket Sembako dari Bupati

Dikatakan Saut, masyarakat yang bergabung di Formapera, lembaga DPRD bukan institusi hukum, namun setiap warga yang datang menyampaikan aspirasinya DPRD Samosir selalu mengapresiasi, dan RPD bukan untuk menghakimi siapapun.

Sementara dari Kapolres Samosir, melalui Kapolsek Pangururan, AKP Banuara Manurung, mengatakan, persyaratan SKCK Rapidin Simbolon pada tahun 2015 lalu, tidak dari Polres Samosir.

“Kami apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang bergabung di Formapera, dalam aksi menyampaikan pendapatnya dengan tertib dan mengikuti protokoler kesehatan,” kata Manurung.

Amatan Mistar, puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) membawa banyak spanduk dengan bertulisan tolak mantan napi pembohong jadi Bupati Samosir, teganya kau isap darah rakyat. (Pangihutan Sinaga/hm07)

Related Articles

Latest Articles