10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Konsumsi Sabu, Denny Direhab Selama 6 Bulan

Medan, MISTAR.ID

Denny Hendra Darin (44) dihukum menjalani rehabilitasi Loka BNN selama 6 bulan. Putusan dibacakan Martua Sagala dalam persidangan diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (05/07/21).

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Candra Priono Naibaho.

Dalam putusan tersebut, Denny ditangkap oleh Personil Satresnarkoba Polrestabes Medan pada 19 Maret 2021 lalu dikawasan Ruko Town House dikawasan Jalan Rahmatsyah, Kotamatsum I, Medan Area.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Ngasil Tarigan Minta Pelaku Dihukum Berat

Meski saat ditangkap terdakwa sempat membuang barang bukti 0,16 gram namun usaha itu gagal dilakukan. Masih dalam persidangan terdakwa mengaku sudah 3 tahun mengkonsumsi sabu.

Dalam perkara ini terdakwa semenjak ditangkap langsung menjalani rehabilitasi Loka milik BNNP Sumut di Deli Serdang.

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Kurir Sabu

Seusai mendengarkan putusan terdakwa langsung menyatakan terima dan hal yang sama juga disampaikan penuntut umum.

Dalam perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles