11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Keluarga Korban Pembunuhan Ngasil Tarigan Minta Pelaku Dihukum Berat

Deli Serdang, MISTAR.ID

Keluarga korban Ngasil Tarigan (67) warga Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang tewas dibacok dan dibakar di gubuknya di Dusun I Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang pada 10 September 2020, meminta tersangka Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40) dihukum seberat-beratnya.

Pasalnya, pihak keluarga korban menduga bahwa pembunuhan itu dilakukan berencana. Soalnya, beberapa hari sebelumnya korban dan pelaku ada selisih faham masalah tanah.

Terlebih lagi, pelaku dikenal bertemperamen tinggi di daerahnya. Sementara, korban yang sudah uzur dikenal orangnya penyabar.

Menurut anak korban, Edi Suranta Tarigan (31) kepada Mistar, Selasa 2/2/21), semua itu berawal dari masalah tanah warisan seluas 60 hektar. Ketika itu, keluarga besar Tarigan Silangit bertemu di rumah Doktor Tarigan di Desa Gunung Paribuan Kecamatan Gunung Meriah.

Dalam pertemuan pada tanggal 8 September 2020, Doktor Tarigan menjelaskan, bahwa tanah tersebut ada yang ingin membeli. Menurut Edi Suranta Tarigan yang merupakan anak nomor dua korban, ketika itu sebagian keluarga meminta dirundingkan kembali.

Namun, di tengah perundingan tiba-tiba datang pelaku Jaya Sembiring menanyakan hasil perundingan, dan meminta agar tanah tersebut segera dijual karena sudah ada pembelinya.

Mendengar itu, Ngasil Tarigan mengiangatkan agar Jaya Sembiring tak ikut campur dalam pertemuan itu. Tapi, Jaya Sembiring malah menyebutkan, jika pihak keluarga tak mau menjual, tanah akan tetap dijual. Bahkan, Jaya Sembiring menyebutkan kalau surat tanah tersebut sudah ada di tangannya, sambil menunjukkan surat tanah tersebut.

Melihat itu, tambah Edi Suranta Tarigan, orangtuanya sangat kaget. Lantas, korban menanyakan kenapa surat tanah ada pada pelaku. Sebab, selama ini surat tanah dipegang Doktor Tarigan. “Kenapa surat ini ada sama aku, itu bukan urusan mu. Kalau kau nggak sor, main kita di luar,” tutur Edi Suranta Tarigan menirukan ucapan Jaya Sembiring.

Hal itu juga dikuatkan Thomas Tarigan (50) yang ikut dalam pertemuan tersebut. Ia juga membenarkan bahwa Jaya Sembiring tiba-tiba datang dalam pertemuan keluarga itu. Thomas juga mengatakan, kalau tersangka mengiming-imingi jika nantinya kuburan oppung (kakek/nenek) mereka akan difugar (rehap).

Kemudian, jalan ke Simempar akan diaspal. Termasuk bagi warga Simempar yang belum punya rumah akan diberikan uang tunai sebesar Rp20 juta per kepala keluarga. Seperti diberitakan sebelumnya, ditemukannya mayat korban Ngasil Tarigan tanggal 10 September 2020 pukul 10.00 WIB.(rinaldi/hm10)

Related Articles

Latest Articles