15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kejatisu Teliti Kelima Berkas Tersangka Perkara Daur Ulang Alat Swab Antigen di Bandara KNIA

Medan, MISTAR.ID

Tim Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara tengah meneliti berkas kelima tersangka perkara daur ulang alat tes swab Antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.

“Saat ini tim jaksa tengah meneliti berkas kelima tersangka yang merupakan karyawan dari PT Kimia Farma Diagnostika tersebut,” sebut Asisten Pidana Umum Kejatisu, Sugeng Riyanta kepada wartawan melalui selulernya Jumat (13/8/21), pukul 11.00 WIB.

Ditegaskannya, penelitian dilakukan untuk melihat berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Poldasu. “Meneliti atau memeriksa berkas perkara tersebut apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi atau tidak. Jika tidak maka akan dikembalikan lagi kepada tim penyidik diikuti dengan petunjuk,” ucapnya.

Baca juga: Buntut Kasus Antigen Bekas di Kualanamu, Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Dipecat

Adapun berkas yang dilimpahkan kepada jaksa diantaranya atas nama tersangka PM, DJ, SP, MR dan RN. Dimana PM menjadi otak pelaku dalam perkara tersebut. Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Poldasu telah menetapkan kelima tersangka.

Dalam konfrensi persnya, Kapoldasu Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra, Kamis (29/4/21), kemarin menyebutkan dari kelima tersangka, PM merupakan pelaksana tugas kepala cabang laboratorium Kimia Farma Medan berperan menyuruh melakukan penggunaan lidi kapas atau biasa disebut cutton bud swab antigen bekas.

Sedangkan, peran tersangka lainnya yakni SR berperan sebagai pengangkut cutton bud swab antigen bekas yang telah diolah dan dikemas ulang serta membawanya dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Farma.

Lalu, DJ, berperan melakukan daur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Kemudian, MR, berperan yang melaporkan hasil swab test (tes usap). “Sedangkan, RN, berperan sebagai admin hasil tes usap antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu,” jelasnya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Poldasu Usut Tuntas Dugaan Antigen Bekas di Kualanamu

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles