19 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kejatisu Tahan 2 dari 3 Tersangka Korupsi Anggaran PT PSU

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap MSH selaku mantan Manager Kebun Simpang Koje, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi pengembangan areal lahan PT PSU.

Penahanan terhadap kedua tersangka sekaitan dugaan korupsi proyek penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, dan pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

Dalam keterangan persnya, Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (4/11/21), membenarkan penahanan dua dari tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Sementara, untuk tersangka HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010, belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit.

Baca Juga:Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana BOS SMAN 8 Medan

Lebih lanjut, juru bicara Kejatisu menerangkan, setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan dikarenakan khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Hal ini tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612.

Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Kasi Penkum, Tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir Aspidsua M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU, terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu, di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha, areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

Baca Juga:Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya.

Yos menambahkan, dua tersangka yang ditahan hari ini, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Kedua tersangka sebelum dibawa ke Rutan Tanjunggusta Klas I Medan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles