15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana BOS SMAN 8 Medan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menangani perkara dugaan korupsi penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 hingga 2018 dengan tersangka mantan Kepala SMAN 8 Medan, dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/11/21), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra menyatakan, pelimpahan dilakukan setelah serah terima (tahap 2) tersangka dan barang bukti.

Baca Juga:Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Sebelumnya, pada 19 Juli 2021, secara patut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka JRP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS TA 2017 dan 2018, pada SMA Negeri 8 Medan sebagaimana dalam siaran pers Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, dan Kasi Intelijen Bondan Subrata.

Dikatakan Teuku Rahmatsyah dalam siaran persnya, mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, datang memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik didampingi oleh penasehat hukum.

Baca Juga:Kejari Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp36,5 Milliar di KPU Sergai

Setelah pemeriksaan, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JRP di Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan untuk proses penyidikan.

Adapun modus operandi penyelewengan dana bos yang dilakukan oleh tersangka JRP yaitu, merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan TA 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles