9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kejatisu Menahan Tersangka Korupsi Rp2,39 M dengan Modus Agunan Emas Palsu

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Pidsus Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap suami istri dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp2,39 miliar melalui pencairan jaminan kredit di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat dengan modus jaminan atau agunan emas palsu selama periode 2019-2020.

Kajatisu IBN Wiswantanu,SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, kepada wartawan melalui pesan Whatsapp, Sabtu (06/11/21) membenarkan setelah dilakukan proses administrasi dan kesehatan tersangka SS langsung ditahan pada Rutan Labuhan Deli pada Jumat (05/11/21) malam.

“Untuk DAS yang merupakan istri SS tidak dilakukan penahanan di Rutan, tetapi hanya tahanan kota. Pertimbangannya karena DAS mempunyai dua anak yang masih balita yang salah satunya masih menyusui,” kata Yos.

Baca juga:Kejatisu Tahan 2 dari 3 Tersangka Korupsi Anggaran PT PSU

Perkara dugaan korupsi atas tersangka SS dan isterinya DAS terjadi yakni  SS mengajukan permohonan kredit/gadai dan diterima DAS sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat dalam periode Juli 2019 s/d Maret 2020. Terjadi pencairan uang pinjaman total 306 transaksi yang menggunakan jaminan fiktif berupa perhiasan emas palsu.

Menurut Kasi Penkum, berdasarkan pemeriksaan tim penyidik yang dikoordinir Aspidsus Kejati Sumut M Syarifuddin, ada 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan dilakukan DAS atas permohonan suaminya SS alias Ridho sebesar Rp2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan DAS bersama suaminya SS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat.

Baca juga:Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana BOS SMAN 8 Medan

Disebutkan, dari keterangan ahli independen dan tim audit dari PT Pegadaian sendiri yang melakukan uji kadar emas ternyata diketahui bahwa yang dijadikan jaminan itu bukan emas melainkan emas palsu.

Kedua tersangka, tambah Yos melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles