5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kawanan Perampok Modus Tuduh Penyalahguna Narkoba Diringkus, Korban Dibuang di Deli Serdang

Binjai, MISTAR.ID

Empat kawanan perampok yang beraksi di Kecamatan Binjai Selatan, dengan modus menuduh korbannya sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Binjai.

Keempat pelaku yang diamankan yakni RS (31), YL alias Yuda (33), NA alias Nico (31), ketiganya warga Medan. Serta ARN alias Bedul (37) warga Kabupaten Simalungun.

Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya kasus perampokan pada 25 Oktober 2021. Modus pelaku yakni menuduh korbannya sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:Perampok Taksi Online Diringkus Polsek Sunggal, Dua Pelaku Masih Diburu

“Awalnya korban Risky (20), Yosua Gurusinga (26), Zurah (21) dan Nur Anisa (21), saling berboncengan mengendarai dua sepeda motor melintas di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan,” ujarnya, Selasa (16/11/21).

Dikatakan Siswanto, sepeda motor mereka lalu dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil. Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku mengaku sebagai anggota (aparat).

“Korban yang dituduh sebagai penyalahguna narkoba kemudian dimasukkan ke dalam mobil dengan alasan hendak dibawa ke kantor polisi,” ungkapnya.

Baca Juga:Kasus Perampokan Pengusaha Telur Ayam, Tiga Pelaku Diringkus

Setelah para korban dimasukkan ke dalam mobil, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban. Selanjutnya keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan, kemudian barang berharga korban dirampas.

Siswanto menyebutkan, setelah melancarkan aksinya, dua korban laki-laki dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

“Sementara dua korban wanita diturunkan di Jalan AH Nasution tepatnya di depan Asrama Haji Medan,” sebutnya.

Baca Juga:Dua Perampok Toko Susu di Medan Dibekuk, Enam Orang Lagi Diburu

Petugas yang mendapat laporan kemudian membentuk tim dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Tim berhasil menangkap pelaku saat berada di kawasan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna silver BK 1544 ZP, dua buah pistol mancis, power bank dan tiga buah handphone.

“Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles