15.8 C
New York
Monday, March 18, 2024

Dua Perampok Toko Susu di Medan Dibekuk, Enam Orang Lagi Diburu

Medan, MISTAR ID

Polsek Medan Area meringkus dua otak pelaku perampokan yang beraksi di Toko Susu Asia Baru, Jalan Wahidin Kelurahan Pandau Hulu 2, Kecamatan Medan Area, Rabu (4/6/21) lalu.

Tersangka pertama, Herman Sitompul alias Uda (46) warga Jalan Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan rekanya yang ikut diringkus bernama Deni Hanafi Sirait alias Deni (40).

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban Mega Chandra yang mengaku kehilangan Rp 90 Juta dari toko susu miliknya.

Baca Juga: Diduga Korban Perampokan, Boru Napitupulu Tewas dengan Luka Tusuk

“Berbekal laporan itu kita melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV diketahui ada 8 orang yang beraksi,” ujarnya, Rabu (16/6/21).

Rianto mengatakan, identitas dua dari delapan pelaku berhasil diketahui. Awalnya pihaknya meringkus Herman Sitompul dari rumahnya dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, tanpa plat yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

“Selanjutnya kita lakukan pengembangan kasus ke daerah Sei Berombang, Labuhan Bilik Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil mengamankan tersangka Deni Hanafi,” sebutnya.

Baca Juga: Tekab Polsek Sunggal Tembak Perampok Modus Perbaiki Wi Fi

Rianto menyebutkan, saat beraksi para pelaku berbagi peran. Dua orang bertugas memantau situasi dan mematikan listrik, sementara 6 lainnya bertugas mengancam korban atas nama Mega Chandra (28) dengan menggunakan senjata Air Softgun dan celurit.

“Kawanan ini berhasil mengasak uang hasil penjualan toko sebesar Rp.90.000.000. Uang hasil curian dibagi-bagi masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp4 Juta hingga Rp9 Juta” ungkapnya.

Kini, kata Rianto, pihaknya masih memburu enam pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi masing-masing D, L alias Les, SI alias A, Si, L serta F.

“Kita jerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles