23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus Penipuan Modus Bisa Masukkan ASN, Kasat Reskrim Siantar: Tersangka Akan Ditetapkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Pematangsiantar saat ini tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus penipuan bermoduskan mengurus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Negara Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Kejaksaaan Agung (Kejagung).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, saat ini kasus penipuan yang mereka tangani adalah laporan dari Mulyadi Saragih (56) warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, dan sebagai terlapor yakni Putra Sitompul (47).

“Sejauh ini, kita masih terima satu laporan dari korban Mulyadi. Belum ada korban lain yang melapor. Saat ini juga korban tidak tahu keberadaan pelaku itu,” kata AKP Banuara Manurung, Selasa (30/11/21).

Baca Juga:Kasus Penikaman di Bilik ATM BRI Siantar Melebar Hingga ke Penipuan

Pascapelaporan yang dilayangkan oleh korban, dikatakan Banuara Manurung, bahwa proses penanganan kasusnya telah berada pada tingkat penyidikan, bahkan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

“Prosesnya sudah pada tingkat sidik. Semua tahapan sudah kita lakukan. Dan kita juga akan mengelar untuk penetapan status tersangka, SPDP-nya juga sudah kita kirim ke kejaksaan,” ungkapnya.

Terkait keberadaan terlapor yang tidak diketahui tersebut, saat ini Satreskrim Polres Pematangsiantar akan lakukan pencarian dengan menggunakan teknologi.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Hendra Pardede mengaku, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) umum dan belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga:Ngaku Kerja di Istana Negara, Putra Sitompul Tipu Warga Siantar Rp260 Juta dan Seret Nama Mantan Ketua KNPI

“Jadi SPDP yang masuk ke kita itu SPDP bentuk umum. Bunyi SPDP-nya pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap terlapor,” tutur Hendra saat dihubungi, Selasa (30/11/21).

Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Mulyadi Saragih (56) warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar melaporkan Putra Sitompul (47) ke Polres Pematangsiantar, lantaran diduga melakukan penipuan bermodus mengurus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Kejaksaaan Agung (Kejagung).

Dalam menjalankan aksinya, Putra Sitompul mengaku bekerja di Istana Negara dan juga di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di Kota Jakarta. Dalam kasus ini, Putra sebagai terlapor meraup uang hingga Rp260 juta (ini yang masih mencuat).

Terkait dugaan penipuan tersebut, Mulyadi Saragih sebagai korban mengaku bahwa dirinya sudah melaporkan Putra Sitompul ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi bernomor: LP/B/589/IX/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar tertanggal 24 September 2021.

Baca Juga:Ditipu Rp722 Juta, Asosiasi Pengusaha Pupuk Bersubsidi Hutabayu Raja Resmi Laporkan Oknum Distributor

Kepada wartawan, Mulyadi Saragih ngaku bahwa selain Putra Sitompol yang melakukan penipuan, mantan Ketua KNPI Pematangsiantar Ilal Mahdi Nasution (di mana kala itu KNPI mengalami dua lisme kepemimpinan), disebut-sebut ikut terlibat sebagai penghubung dalam kasus penipuan pengurusan masuk ASN.

Bahkan, Ilal Mahdi menyediakan kwitansi pembayaran uang pengurusan yang diberikan oleh korban Mulyadi sebanyak Rp260 juta.

“Saat itu, ada Ilal Mahdi, ada juga si Putra Sitompul yang bisa mengurus jebol masuk sebagai ASN. Dari sana, kami melakukan pertemuan di rumah Ilal, di perumahan Sibatu Indah Jalan Sibatu-batu Blok 3. Setelah bertemu, saya pun tergiur karena ada iming-iming anak saya bisa masuk jadi ASN,” kata Mulyadi kepada wartawan, Sabtu (27/11/21).

Sementara, Ilal Mahdi Nasution yang dihubungi kemarin, mengaku ikut menjadi korban Putra Sitompul.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles