9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kasus Korupsi E-Katalog, Mantan Kadis Infokom Siantar Dibui 1 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara terhadap mantan Kadis Informasi Komunikasi dan Informatika (Infokom) Kota Pematangsiantar Posma Sitorus, Kamis (17/12/20) di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Medan.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Bambang Joko Winarno dalam putusannya menyebutkan, terdakwa bersalah melakukan korupsi pekerjaan Belanja Jasa Internet (bandwidth) program E-Katalog TA 2017.

Sementara rekannya Acai Tagor Sijabat dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp90 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga:Berkas Kadis Kominfo Siantar Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim meyakini unsur dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti bersalah.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Posma Sitorus lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Demikian juga vonis terhadap terdakwa Acai Tagor Sijabat, lebih ringan 6 bulan. Warga Jalan Pantai Timur, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur ini sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan membayar UP sebesar Rp190.150.000 dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar akan menjalani hukuman selama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan harta bendanya disita untuk dilelang menutupi UP tersebut.

Baca Juga:Kadis Kominfo Siantar Resmi Tidur Di Sel Tahanan Polsek Marihat

Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana selama 1 tahun. “JPU maupun terdakwa dan penasihat hukum bisa menggunakan haknya selama satu minggu bila misalnya tidak terima dengan putusan yang baru dibacakan,” ujar Bambang Joko Winarno.

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Acai memang melaksanakan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp726 juta untuk belanja Bandwidth. PT TNC keluar sebagai pemenang tender dengan pagu Rp721 juta lebih.

Kedua terdakwa dinilai tidak menjalankan tugasnya sehingga pekerjaan program E-Katalog yang terdiri dari 3 item di Dinas Infokom Pematangsiantar, tidak sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya. Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) mencapai Rp450,4 juta sebagaimana audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut pada 28 November 2019. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles