5.6 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Kadis Kominfo Siantar Resmi Tidur Di Sel Tahanan Polsek Marihat

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Siantar resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan Negara sekitar Rp. 450.471.529. Penahanan ini berkaitan dengan kasus Smart City pada tahun 2017 silam. Demikian ucap Kepala Kejari Pematangsiantar Herrus Batubara, melalui siaran pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (22/7/20).
“Keduanya kini mendekam di Polsek Siantar Marihat. Sebelumnya kami sudah koordinasi dengan Polres, namun sel tahanannya sedang penuh,”ucapnya.
Sebelumnya, Posma dan Acai sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak dilakukan penahanan. Namun penahanan baru dilakukan sekarang, karena menurut Kajari selama ini masih banyak kendala – kendala yang harus dilengkapi. Disamping itu, cukup sulitnya mendapatkan keterangan dari para saksi.
Sebelum kedua tersangka tersebut ditahan, terlebih dahulu melakukan rapid test di rumah sakit tentara Pematangsiantar.
Untuk kasus ini, Mereka disangkakan melanggar pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara. Untuk saat ini penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan sampai 9 Agustus 2020,” pungkas Herrus.
Sementara itu tentang status kepegawaian yang diemban pada kedua tersangka, katanya, pihak kejaksaan tidak ada koordinasi pada kepada Pemko Pematangsiantar, tempat kedua tersangka bekerja, namun kejaksaan akan memberitahukan kepada atasan yang bersangkutan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap salah satu pegawainya.  (Yetty/hm06)

Related Articles

Latest Articles