9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Polres Siantar Dikabarkan Undang Para Korban

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Siantar dikabarkan tengah mengundang para korban investasi saham yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar Ferry SP Sinamo. Undangan tersebut rencananya untuk keperluan penyidikan dan penetapan status terlapor menjadi tersangka.

“Kemarin kami dapat undangan dari penyidik untuk datang pada Kamis (23/9/21) esok. Kabarnya besok para pelapor dimintai keterangan guna mengganti status terlapor menjadi tersangka,” ungkap Suandi Sinaga selaku suami dari Rugun korban investasi, Rabu (22/9/21).

Lanjutnya kembali, terlapor sudah dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian guna keperluan wawancara terkait laporan dari para korban penipuan dan penggelapan tersebut.

Baca juga: Gara-gara Bisnis Saham, Seorang Oknum Anggota DPRD Siantar Dipolisikan

“Sudah dua kali dipanggil tidak datang. Baru tanggal 17 September 2021 baru hadir. Kemarin tidak datang alasannya sakit. Besok kami datang ke Polres, diminta datang untuk dimintai keterangan guna mengganti status terlapor menjadi tersangka,” ujar Suandi kembali.

Menurut Suandi Sinaga, laporan yang mereka layangkan ke Polres Kota Pematangsiantar terlambat penyelidikan karena terlapor sakit.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang dikonfirmasi terkait perkembangan laporan para korban duagaan penipuan penggelapan tersebut mengatakan, pemeriksaan terlapor dan pelapor sampai dengan hari ini masih berlanjut.

“Pemeriksaannya masih berlanjut. Terlapor dan pelapor juga masih dimintai keterangan oleh penyidik kita. Kelanjutan kasusnya bagaimana, nanti saya cek dulu ya,” ujar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar siangkat ketika dihubungi, Rabu (22/9/21).

Diberitakan MISTAR.ID sebelumnya, seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar Ferry SP Sinamo dilaporkan ke Polres Pematangsiantar atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi saham.

Baca juga: Hakim Nyatakan Ferry Sinamo Bersalah dalam Gugatan Perdata di PN Siantar

Adapun korban dari anggota dewan tersebut yakni, Tienny Sulastri Sitohang (52) warga Jalan Kisaran, Kelurahan Kristen dan Rugun (62) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar. Laporan mereka telah resmi diterima pihak kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/402/VI/2021/ SPKT Polres Pematangsiantar 2021 tanggal 25 Juni 2021 atas nama korban Rugun dan terlapor Ferry SP Sinamo.

Selain korban Rugun, Tienny yang juga korban buat laporan dihari yang sama ke Polres Pematangsiantar sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/401/VI/SPKT Polres Pematangsiantar

“Sebelum kita laporkan, sudah ada upaya kekeluargaan tidak ada respon dari terlapor. Lalu tidak ada juga jalan keluar untuk mengembalikan sebagian uang milik korban. Maka dari itu, korban membuat laporan,” terang Martin Simanjuntak. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles