16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Kasus Dugaan Cabul yang Dilakukan Oknum Kepsek di Tanah Jawa Simalungun yang Belum Terungkap, Kriminolog USU Jelaskan Begini

Simalungun, MISTAR.ID

Kepolisian Polres Simalungun melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim hingga kini masih melakukan penyelidikan, terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri berinisial A terhadap anak didiknya.

Perbuatan tak senonoh yang dilalukan oleh oknum kepala sekolah tersebut samapai ke telinga dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Beberapa waktu yang lalu, pihak kepolisian yang menangani penyelidikan guna mengungkap praktik cabul tersebut, mendapat kendala dari orang tua korban yang tidak jujur soal keberadaan korban setelah peristiwa itu terjadi.

Baca Juga:Aksi Pencabulan Oknum Kepsek Terhadap Siswi SDN di Tanah Jawa Disebut Terekam Video, Ini Pengakuan Pelaku

Awak media mencoba menelusuri kabar tersebut ke Sekolah Dasar (SD) Negeri Pardamean Nauli, Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, pihaknya sejauh ini masih tetap melalukan penyelidikan guna mengungkap peristiwa cabul tersebut.

“Masih proses penyelidikan,” ungkapnya singkat saat dihubungi melalui Aplikasi Whats Ap (WA).

Terkait belum terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala sekolah di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun itu pun mendapat respon dari kriminolog Universitas Sumatera Utara (USU).

Baca Juga:Orang Tua Murid SD Korban Pencabulan Kepsek Tak Mau Menunjukkan Keberadaan Anaknya

Redianto Sidi Kriminolog USU yang dihubungi, Minggu (14/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB mengatakan, guna mengungkap kasus pencabulan tersebut, pihak Kepolisian Polres Simalungun harus menggali dan mencari barang bukti
termasuk juga saksi yang mungkin mengetahui terjadinya peristiwa itu.

“Ya…yang pertama pihak kepilisian harus melakukan upaya untuk menggali dan mencari barang barang bukti, termasuk juga saksi yang mungkin mengetahui terjadinya peristiwa dugaan pencabulan tersebut,” ujar Redianto Kriminolog USU saat dihubungi.

“Kalau terdapat upaya atau kendala yang menghalang halangi langkah pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, pihak kepolisian punya wewenang untuk melakukan upaya maksimal agar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik,” katanya kembali.

Lebih jauh Redianto juga mengatakan, pihak kepolisian yang sedang melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap suatu perkata tidak boleh dihalang-halangi oleh pihak mana pun.

“Petugas yang menjalankan perintah Undang Undang tidak boleh dihalang halangi, bahkan yang menghalanginya bisa dipidana,” ungkapnya.

“Nah kalau diperlukan sedemikian untuk menegakkan hukum, menegakkan keadilan bagi si anak dan kalau memang perlu dilakukan dan memang itu pilihan yang harus dijalankan,” ujarnya kembali.

Selain kabar dan keberadaan korban tidak diketahui, disebut-sebut juga alasan orang tua menyembunyikan korban, setelah adanya kesepakatan berdamai, dimana terduga pelaku menawarkan sejumlah uang.

“Dengan adanya informasi informasi non formal yang beredar, dirasa merupakan petunjuk bagi pihak kepolisian untuk bisa mendalam. Dari situ nanti bisa dihubungkan dengan alat alat bukti yang lain supaya terungkap. Apakah memang peristiwa itu ada, siapa pelakunya, bagaimana dilakukan dan dimana dilakukan,” ujar Redianto.

“Termasuk informasi perdamaian dan juga pihak keluarga menghalangi langkah kepolisian mengungkap peristiwa ini, saya rasa pihak kepolisian harus bertindak sesuai peraturan yang diperlukan, seperti langkah hukum guna memberikan keadilan bagi si anak tersebut,” pungkasnya.(hamzah/hm01)

Related Articles

Latest Articles