11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jual Beli Vaksin, Satu Saksi Batal Diperiksa, Ini Pemicunya

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara telah memeriksa mantan Kadis dan Plt Kadis, beserta beberapa staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumut terkait dengan kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan menyebutkan, dari sejumlah saksi dari staf Dinkes Sumut itu, ada satu orang lagi yang batal diperiksa. Ia menyebutkan, seorang staf yang belum diperiksa itu karena terpapar Covid-19.

“S, staf pengambil vaksin belum diambil keterangan (karena) terpapar Covid-19,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu (26/5/21). Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dari staf Dinkes Sumut itu pada, Selasa (25/5/21).

Baca Juga:Soal Jual Vaksin, Kemenkumham Sumut Serahkan Proses Hukum Oknum Dokter IW Pada Polisi

Ada empat saksi yang dimintai keterangan. “Baru empat (staf) yang sudah diambil keterangannya tadi,” ujar MP Nainggolan. Adapun identitas staf Dinkes Sumut yang diperiksa, kata Nainggolan, yakni staf penangungjawab program vaksin kabupaten/kota, HS.

Kemudian, staf input laporan berinisial M. Lalu, vaksinator yang mendata vasin keluar DM, dan seorang vaksinastor KS. Namun dia tidak merinci materi pertanyaan yang disampaikan penyidik.

MP Nainggolan hanya mengatakan, seluruh saksi adalah staf tersangka SH selama menjabat Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumut. Pemeriksaan terhadap para staf ini merupakan kali kedua yang dilakukan Polda Sumut.

Baca Juga:Ini Kata Gubsu Soal Dua Dokter ASN Jual Vaksin ke Lapas

Pemanggilan saksi pertama pada, Senin (24/5/21), polisi memintai keterangan mantan Kadinskes Sumut Alwi Mujahid dan Plt Kadinkes Sumut Aris Yudhariasnyah juga diperiksa.

Sebelumnya, Polda Sumut membongkar kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan. Empat orang ditetapkan tersangka, yakni 2 ASN dokter di Dinkes Sumut KS dan IW, lalu ASN Dinskes Sumut SH, dan agen properti SW.

Dalam aksinya, keempat pelaku sudah melaksanakan sebanyak 15 kali vaksinasi ilegal. Mereka mendapatkan vaksin tersebut dari Dinas Kesehatan Sumut lalu menjualnya Rp250 untuk setiap vaksin.(saut/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles