19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Jaksa Minta Tersangka Jadi Saksi Dalam Kasus Keterangan Palsu di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan minta dua tersangka Fujiyanto Ngariawan dan Lim Soen Liong alias Edy (berkas terpisah) agar dihadirkan menjadi saksi dalam kasus keterangan palsu atas nama terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa telah mengirimkan surat panggilan bersidang kepada tersangka Fujiyanto Ngariawan dan Lim Soen Liong alias Edy untuk bersaksi terhadap terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong (berkas terpisah). Di mana dalam kasus ini, Fujiyanto Ngariawan dan Lim Soen Liong alias Edy tidak dilakukan penahanan dan kasusnya masih berada di pihak kepolisian.

Kepada wartawan, Rabu (10/11/21), JPU Chandra Priono Naibaho menegaskan meski keberadaan keduanya belum diketahui, akan tetapi pihaknya tetap mengirimkan surat panggilan bersidang sebagai saksi. “Tepatnya, Jumat 5 November 2021 jaksa mengirimkan surat panggilan kepada Fujiyanto Ngariawan dan Lim Soen Liong alias Edy,” kata Chandra.

Baca Juga:Sidang Kasus Keterangan Palsu, Saksi Akui Tanah Sudah Dibeli Tapi Sertifikat Atas Nama Terdakwa

“Sudah kita panggil secara patut kepada keduanya, bahkan ketika personil dari Kejari Medan mendatangi Kantor Notaris, sempat bertanya kepada pegawai apakah Fujiyanto ada. Kemudian pegawainya mengatakan ada. Setelah itu, kita serahkan surat panggilan dengan tanda bukti terima,” ujarnya.

“Untuk Edy, kita mengirimkan melalui kantor pos dengan tujuan alamat tempat tinggal di Jakarta. Namun demikian keduanya tetap tidak datang ke persidangan yang seyogianya berlangsung pada Selasa (9/11/21) kemarin,” ungkapnya.

Pada intinya mereka telah dipanggil secara patut, dimana kesaksian mereka tetap pada akta perjanjian No.8 tersebut.

Apakah untuk pekan depan tetap melakukan pemanggilan kedua untuk bersidang, Chandra mengatakan bahwa pemanggilan masih dilakukan berdasarkan alamat yang tertera sesuai domisili.

Baca Juga:Kasus Keterangan Palsu di Akta Notaris, Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Lim Kwek Liong

“Sebagai warga negara yang baik diharapkan keduanya bisa hadir untuk mencari titik terang permasalahan adanya dugaan keterangan palsu dalam akta perjanjian itu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jong Nam Liong melaporkan David, Edy dan Fujiyanto kepada pihak kepolisian terkait penempatan keterangan palsu dalam akta.

Dimana ada keberatan ahli waris tentang munculnya akta Nomor 8 tertanggal 21 Juli 2008. Padahal orangtua mereka Jong Tjin Boen sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elisabeth, Singapura dari 30 Juni hingga 5 September 2008, dimana saat perawatan Jong akhirnya meninggal dunia.

Seperti dalam dakwaan jaksa, terbit akta dari Kantor Notaris Fujiyanto akhirnya membuat David dan Edy menguasai seluruh harta termasuk saham dari keuntungan Vigour dan penjualan rumah di Singapura.

Baca Juga:Terkait Kasus Keterangan Palsu, Poldasu Geledah Rumah Mewah Di Cemara Asri

Meski telah ada pembagian yang dilakukan kepada ahli waris lainnya dengan nilai miliaran rupiah sesuai fakta sidang yang terungkap, namun sebagian besar harta masih dikuasai David dan Edy yang masih saudara kandung dari Jong Nam Liong.

Tertuang juga pada dakwaan jaksa, bahwa Tjong Tjin Boen mempunyai dua orang istri. Dari pernikahan Tjong dengan Lim Lian Kau melahirkan sembilan orang anak di antaranya Fendi Susanto, Suriati alias Lim Giok Eng, Yong Gwek Jan, Syamsuddin (alm), Jong Nam Liong (saksi korban atau pelapor), Mimiyanti, Lim Kok Liong alias David Putranegoro (terdakwa), Lim Soen Liong alias Edy (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Ramli (alm).

Sedangkan pernikahan kedua Tjong dengan Choe Jie Jeng melahirkan tiga orang anak di antaranya Juliana, Denny dan Winnie.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles