8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ini Perkembangan Kasus Sopir Angkot yang Menyeret Anggota Polantas di Bamper mobilnya di Siantar

Pematangsiantar, Mistar.ID

Kasus diseretnya anggota Polantas yang sempat viral di Pematangsiantar berlanjut. Selasa (1/12/20) sore, sopir angkot bernama Pantun Aritonang disidang dan statusnya pun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Disidangnya Pantun akibat ulahnya sendiri yang membahayakan nyawa petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Siantar, empat orang saksi turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha.

Baca Juga:Sudah Minta Maaf, Sopir Angkot Yang Nyaris Tabrak Polisi Itu Ditangkap, Ini Sebabnya

Para saksi mulai dari pemilik angkot Juliana Silalahi, juru parkir bermarga Sitorus dan Polantas yang melerai Bripka Saut Haloho.

Selain saksi dari masyarakat, saksi lainnya yakni anggota Polantas yang menggantung atau sempat terseret di bemper angkot yakni, Bripka Panal Simarmata, juga turut hadir dalam sidang.

Saat berlangsungnya sidang, Pantun Aritonang mengaku tidak berniat mengancam nyawa Bripka Panal Simarmata. Hal itu juga dikatakan Pantun di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Irma Nasution.

“Pak Panal nggak bertugas saat itu. Nggak ada niat saya menabrak. Saya cuma mau melewati aja (memotong),” ujar Pantun Aritonang.

Baca Juga:Personel Satlantas Polres Siantar Dimaki Wanita Kurang Waras dan Nyaris Ditabrak Angkot, Ini Videonya

Sementara itu, Bripka Panal Simarmata dalam sidang itu menyatakan, terdakwa sempat menyampaikan kalimat kasar dan menantang dirinya.

“Mau kau tangkap saya. Saya tidak takut sama polisi. Saya sudah keluar dari penjara’ itu keras dikatakannya. Dia bilang waktu angkot berhenti. Dia sudah mengancam nyawa. Karena dia makin mengencangkan mobilnya,” ujar Panal mengenang ucapan Pantun saat itu.

“Ya, mau menabrak, jadi itu saya pikir mengancam saya. Pas saya turun, saya minta kuncinya. Dan nggak lama ada kawan polisi lain yang datang untuk mendinginkan. Kemudian diberikan tilang,” lanjut Panal.

Panal sendiri mengaku sudah memberikan maaf kepada terdakwa sopir angkot. Mereka juga telah melaksanakan pertemuan di Mapolres Pematangsiantar usai peristiwa menggantungnya anggota Polantas di bemper angkot.

Dalam kesaksian pemilik angkot Juliana Silalahi, diketahui Pantun Aritonang baru sebulan menyopiri angkotnya untuk mencari sewa.

Akibat ulahnya, Pantun diancam pidana dalam Primer Pasal  335 Ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 212 KUHPidana, kemudian akan menjalani sidang pemeriksaan saksi pekan depan.(hamzah/hm01)

Related Articles

Latest Articles