10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Hukuman 20 Tahun Otak Pembunuhan di Kafe Dikuatkan Pengadilan Tinggi

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum Edi Fananta Ginting, terdakwa kasus pembunuhan di tempat hiburan di Medan selama 20 tahun penjara. Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, yang dimintakan banding pada 27 Januari 2022.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis hakim banding diketuai Longser Sormin, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (8/5/22).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:Perkelahian Sadis di Belawan, 2 Terdakwa Pembunuhan Divonis 11 Tahun Bui

Sebelumnya tiga rekan terdakwa, Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing dihukum 10 tahun penjara, pada tingkat banding. PT Medan mengurangi 5 tahun hukuman ketiganya, dari semula 15 tahun hukuman yang dijatuhkan di PN Medan.

Diketahui, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021. Saat itu para pelaku yang berjumlah 4 orang diantaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik joget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban. Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.

Selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau. Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar.

Baca juga:Otak Pembunuhan terhadap Janwarisa Sembiring di Kafe Tuntungan Dihukum 20 Tahun

Lalu korban ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung. Usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Hingga akhirnya, Edi Ginting Cs berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. (f:iskandar/mistar).

 

Related Articles

Latest Articles