10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Otak Pembunuhan terhadap Janwarisa Sembiring di Kafe Tuntungan Dihukum 20 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim diketuai Murni Rozalinda hanya menghukum Edi Fananta Ginting 20 tahun penjara. Terdakwa merupakan otak pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap korban Janwarisa Sembiring alias Ucok. Pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok di kafe.

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Edi Fananta Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim dalam sidang online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1/22).

Dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing selama 15 tahun penjara. Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan, perbuatan keempat terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian. Terdakwa berbelit-belit dipersidangan. “Hal meringankan, terdakwa menyesali dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Baca Juga:Senggolan di Kafe Berujung Pembunuhan, Edi Ginting Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan

Tak puas dengan vonis hakim, penasihat hukum para terdakwa menyatakan banding. Begitu pun dengan penuntut umum, yang juga menyatakan banding. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Edi Fananta Ginting dengan pidana seumur hidup. Kemudian, terdakwa Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing 20 tahun penjara. Sementara Rikki Sinulingga 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Minggu (3/5/21) jam 23.00 WIB, Edi Fananta bersama rekannya sedang joget di Kafe 77 Jalan Bunga Rinte Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.

Namun, Edi dan Janwarisa Sembiring alias Ucok (korban) yang sedang asik di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan. Tak lama, Edi mengajak rekannya pulang. Setiba di Simpang Selayang, saksi Awal Sinulingga dan Rio Swandi Bangun pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan para terdakwa tetap berada di Simpang Selayang.

Baca Juga:Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Wartawan Ditunda, Hakim: Terdakwa Hadir Minggu Depan

“Terdakwa Edi yang masih menyimpan perasaan tidak senang terhadap korban, meminta rekannya untuk mengambil pisau. Edi menyelipkan pisau tersebut di pinggangnya dan mereka berempat pergi kembali ke Kafe 77 dengan berboncengan kereta,” ujar Chandra.

Setiba di lokasi hiburan tersebut sekira jam 00.30 WIB, Edi meminta Rikki Sinulingga standby di depan agar bisa leluasa melarikan diri setelah ‘menghabisi’ korban. Lalu, korban diajak Edi keluar dari kafe karena ada hal yang perlu diselesaikan.

Tanpa basa basi, Edi langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menancapkannya ke arah dada korban. Tusukuan pisau itu mengenai jantung korban.

Baca Juga:Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Divonis 20 Tahun

Korban sempat dibawa ke RSU Pusat Haji Adam Malik, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Setelah kejadian itu, petugas Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap keempat terdakwa di lokasi berbeda.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles