9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Perkelahian Sadis di Belawan, 2 Terdakwa Pembunuhan Divonis 11 Tahun Bui

Medan, MISTAR.ID

Buhari Saputra alias Abu dan Agus Tamih, dua terdakwa kasus pembunuhan divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/2/22).

Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai, dua warga Medan Belawan tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Baca Juga:2 Pelaku Pembunuh Sadis Wanita Muda di Belawan Ditangkap

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban Eri Sinarta meninggal dunia. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata hakim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) William F Soaloon, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dalam dakwaan JPU menguraikan, bahwa perkara ini berawal pada Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 01.30 WIB, ketika terdakwa Agus Tamih tiba di rumahnya yang beralamat di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.

Saat itu, Agus mendapat informasi yang mengatakan kepadanya bahwa Aritonang (DPO), Edo (DPO) dan Deni (DPO) datang ke rumahnya sambil membawa kelewang dan marah-marah.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Belawan Disinyalir Kenal Dekat dengan Tunangan Korban

Kemudian Agus Tamih bersama kelompok yang terdiri dari terdakwa Buhari Saputra alias Abu, Jimmi (DPO), Yunus (DPO), Yusuf (DPO), Fauzan Aroji Alias Ahmat (DPO),  Anto Kiwak (DPO), Rian (Dpo), Syawal dan Boli (DPO) duduk-duduk di teras rumah  Agus Tamih menunggu kedatangan panggilan kelompok Aritonang.

Tidak berapa lama Aritonang, Edo, Deni dan korban, Eri mendatangi rumah Agus. Agus bertanya dengan mengatakan mengapa membuat ribut-ribut. Kedua kelompok kemudian terlibat pertengkaran. Lalu saat perkelahian kelompok, Agus sudah mengepung korban, lalu  Anto langsung mendatangi korban dengan mengarahkan martil ke arah kepala korban.

Tidak hanya itu, Agus lantas membacok kepala korban menggunakan parang panjang.

Baca Juga:Senggolan di Kafe Berujung Pembunuhan, Edi Ginting Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan

“Lalu Fauzan datang mengarahkan pedang panjang membacok ke arah kepala korban. Lalu Buhari  memukul kepala belakang korban dengan menggunakan pecahan batu yang sudah dicoran semen 3 kali sehingga korban terjatuh dan tidak bisa bangkit lagi,” beber JPU.

Meski sudah tidak bisa bangkit, terdakwa Ragil Sapta Aji (berkas terpisah) menggunakan sebuah balok kayu dan mengarahkannya ke tangan sebelah kiri korban. Kemudian, Fauzan menyeret korban dan menggiring korban di seputaran tempat kejadian.

Kemudian, kata JPU, terdakwa Ragil bersama Buhari dan kelompoknya memukul korban di bagian wajah hingga korban tidak berdaya dan mengeluarkan banyak darah. Sementara itu terdakwa lainnya yakni Ragil Sapta Aji juga telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles